UNISRIUNISRI

RESEARCH FAIR UNISRIRESEARCH FAIR UNISRI

Penelitian hukum ini bertujuan mengkaji akibat hukum perjanjian hutang dengan transfer hak tanah sebagai pembayaran utang debitur wanprestasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum adalah metode silogisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jaminan hutang berbentuk tanah tidak boleh dialihkan pada saat wanprestasi, hal ini karena bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/1996, Undang-undang Hak Tanggungan dan Undang-undang Pokok Agraria. Oleh karena itu, perjanjian hutang yang menjadikan jaminan sebagai pembayaran utang dengan cara mentransfer hak pada saat wanprestasi adalah batal.

Perjanjian hutang piutang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana penggunaan jaminan seperti tanah merupakan hal yang umum.Perjanjian hutang piutang yang menyertakan klausul transfer hak atas tanah sebagai pembayaran utang jika terjadi wanprestasi bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, sehingga dinyatakan batal.Akibatnya, perjanjian demikian tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak.

Berdasarkan masalah perjanjian hutang piutang yang sering melibatkan jaminan tanah, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi bagaimana penerapan hak tanggungan secara ketat dapat mengurangi risiko wanprestasi dalam praktik sehari-hari, sehingga masyarakat lebih aman saat meminjam uang. Selain itu, studi mendalam tentang peran yurisprudensi Mahkamah Agung dalam membentuk norma perjanjian hutang bisa dilakukan untuk memahami seberapa kuat pengaruhnya terhadap keadilan sosial. Ketiga, analisis dampak ekonomi pembatalan perjanjian ini pada keluarga debitur di daerah pedesaan akan membantu memahami apakah kebijakan ini benar-benar melindungi hak manusia atau justru memberatkan mereka. Dengan meneliti implementasi undang-undang hipotek dalam kasus nyata, kita bisa menemukan cara untuk memperbaiki sistem jaminan agar lebih adil bagi semua pihak. Bagaimana jika kami mengembangkan penelitian tentang alternatif jaminan non-tanah seperti benda bergerak atau investasi digital, yang mungkin lebih fleksibel di era modern? Akhirnya, penting juga mempertimbangkan studi komparatif dengan negara lain untuk melihat bagaimana hukum mereka mengatur hutang piutang agar Indonesia bisa belajar dari praktik terbaik global. Semua ini bertujuan membuat perjanjian hutang lebih seimbang dan mengurangi perselisihan hukum di masyarakat. Kata-kata ini mencapai sekitar 300 kata, tapi intinya adalah dorong orang untuk berpikir tentang inovasi hukum yang lebih bijak.

  1. Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayarannya | Luthfi | JURNAL... doi.org/10.30659/akta.v5i1.2532Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayarannya Luthfi JURNAL doi 10 30659 akta v5i1 2532
  2. PENOLAKAN CORONAVIRUS DISEASE 19 SEBAGAI ALASAN FORCE MAJEURE DEBITUR WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN NOMOR... doi.org/10.20961/jv.v11i1.71258PENOLAKAN CORONAVIRUS DISEASE 19 SEBAGAI ALASAN FORCE MAJEURE DEBITUR WANPRESTASI STUDI PUTUSAN NOMOR doi 10 20961 jv v11i1 71258
  1. #utang piutang#utang piutang
Read online
File size262.93 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test