DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Sebagai pejabat publik, Petugas Akta Tanah (PPAT) memiliki wewenang untuk menerbitkan akta otentik untuk bangunan dan tanah. Akta Notaris/PPAT, di sisi lain, adalah dokumen sah yang dibuat melalui prosedur hukum dan memainkan peran penting dalam semua interaksi hukum di masyarakat. Telah tercatat kasus-kasus operasi mafia tanah yang memanfaatkan posisi PPAT dan Notaris. Untuk menyelidiki situasi sebenarnya dan mencapai pemahaman yang akurat sesuai dengan hukum atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum-analitis, dengan fokus pada suatu peristiwa (kegiatan). Ada indikasi bahwa terdapat masalah hukum dalam kasus ini karena hak atas tanah telah dialihkan tanpa persetujuan para pihak. Dalam Putusan No. 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt., pengadilan menemukan bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen sah yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan orang lain telah terbukti secara meyakinkan.

Tanggung jawab hukum notaris atas Akta Jual Beli yang dipalsukan bergantung pada tingkat keterlibatan dan kelalaiannya dalam menjalankan tugas.Jika terbukti lalai, seperti tidak teliti dalam memverifikasi identitas dan dokumen para pihak, apabila seorang notaris melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sesuai ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak yang mengalami kerugian berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.Selain itu, apabila notaris dengan sengaja turut serta atau membantu dalam pemalsuan dokumen, yang bersangkutan pun berpotensi untuk dijatuhi sanksi pidana.

Berdasarkan analisis kasus Nirina Zubir dan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan untuk memperkuat sistem pertanahan dan mencegah praktik pemalsuan dokumen. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas sistem verifikasi data yang dilakukan oleh PPAT dan kantor pertanahan, dengan fokus pada identifikasi celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku pemalsuan. Penelitian ini dapat menggunakan metode kuantitatif untuk mengukur tingkat kesalahan dalam verifikasi data, serta metode kualitatif untuk menggali persepsi dan pengalaman petugas yang terlibat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk meningkatkan kualitas verifikasi data, seperti penerapan teknologi blockchain untuk memastikan keaslian dokumen dan penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi kecurangan. Kedua, penting untuk meneliti mengenai peran serta pengawasan dari Majelis Pengawas Daerah dan Pusat Notaris/PPAT dalam mencegah praktik pemalsuan dokumen. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan studi kasus untuk menganalisis efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh majelis, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kinerja mereka. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, seperti peningkatan kapasitas pengawas, peningkatan transparansi dalam proses pengawasan, dan pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penerapan teknologi digital, seperti e-sertifikat dan sistem scan KTP, dalam mencegah pemalsuan dokumen dan meningkatkan efisiensi proses pendaftaran tanah. Penelitian ini dapat menggunakan metode eksperimen untuk menguji efektivitas teknologi digital dalam mengurangi risiko pemalsuan, serta metode survei untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan pendaftaran tanah berbasis digital. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar bagi pemerintah untuk mempercepat implementasi teknologi digital dalam sistem pertanahan, serta memastikan bahwa teknologi tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Read online
File size299.34 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test