UNIBAUNIBA

Jurnal EduecoJurnal Edueco

Perkembangan digital di sektor perbankan membawa tantangan baru dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menuntut bank untuk memiliki tata kelola data yang transparan, sistematis, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Dalam konteks ini, Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang berlandaskan pada kerangka COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meminimalkan risiko kebocoran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sistem pengendalian internal berbasis COSO dalam menjamin kepatuhan terhadap UU PDP di sektor perbankan Indonesia. Melalui pendekatan studi literatur, penelitian ini menelaah hasil-hasil empiris dan konseptual terkait hubungan antara komponen COSO yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan dengan mekanisme perlindungan data pribadi di lembaga keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas SPI COSO sangat bergantung pada dukungan manajemen puncak, budaya kepatuhan organisasi, serta kesadaran sumber daya manusia terhadap pentingnya keamanan data. Komponen Control Environment dan Monitoring berperan dominan dalam membangun sistem pelaporan dan audit yang mampu mendeteksi pelanggaran sejak dini, sedangkan Information and Communication menjadi kunci dalam memastikan transparansi pengelolaan data lintas unit kerja. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU PDP tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh kualitas penerapan pengendalian internal dan kesiapan SDM dalam mengelola risiko informasi. Dengan demikian, kerangka COSO dapat berfungsi sebagai pendekatan integratif yang memperkuat tata kelola, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi perbankan di era digital.

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa efektivitas sistem pengendalian internal berbasis COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) memainkan peran sentral dalam menjamin kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di sektor perbankan Indonesia.Kerangka COSO yang mencakup lima komponen utama yaitu Control Environment, Risk Assessment, Control Activities, Information & Communication, dan Monitoring Activities dalam membentuk fondasi sistemik bagi bank dalam mencegah, mendeteksi, serta menanggulangi potensi pelanggaran data pribadi.Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur COSO yang kuat saja tidak cukup untuk mencapai kepatuhan substantif terhadap UU PDP.Efektivitasnya sangat bergantung pada kesadaran dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam menjalankan sistem tersebut.Secara konseptual, penerapan COSO tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian risiko, tetapi juga berperan sebagai kerangka tata kelola kepatuhan yang mencakup aspek teknologi, hukum, dan etika organisasi.Synergy antara komitmen manajemen puncak, kompetensi teknis SDM, serta sistem audit dan monitoring yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan perbankan Indonesia dalam mewujudkan tata kelola perlindungan data yang berintegritas dan berkelanjutan.

Penelitian lanjutan dapat menggunakan pendekatan mixed methods untuk menggabungkan studi dokumen, survei karyawan, dan wawancara mendalam, sehingga mampu menangkap persepsi maupun bukti empiris yang lebih kuat terkait efektivitas penerapan COSO. Studi banding antar jenis bank (BUMN, BPR, bank swasta) bisa dilakukan untuk mengidentifikasi perbedaan tingkat kepatuhan terhadap UU PDP. Penelitian juga bisa mengembangkan model penilaian kuantitatif COSO dengan variabel baru seperti budaya keamanan informasi atau kesiapan teknologi, untuk mengukur hubungan antar faktor yang memengaruhi keberhasilan tata kelola data pribadi.

Read online
File size309.85 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test