UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Sebagai bentuk komitmen negara dalam merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan dalam transaksi jual beli online, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam penanggulangan tindak pidana yang lahir dari pemanfaatan sistem elektronik, khususnya penipuan transaksi daring yang pengaturannya tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Namun demikian, UU ITE pada praktiknya lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dan belum memberikan pengaturan yang komprehensif terkait perlindungan korban, terutama mengenai pemberian ganti kerugian dalam bentuk restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam berbagai putusan perkara penipuan jual beli online, hakim pada umumnya hanya menjatuhkan pidana pokok kepada pelaku tanpa disertai perintah pembayaran restitusi kepada korban. Oleh karena itu, pengaturan restitusi sebagai pidana tambahan yang bersifat wajib dalam UU ITE menjadi urgensi guna memastikan pemenuhan hak korban secara adil dan berimbang dalam sistem peradilan pidana.

UU ITE hanya mengatur pidana pokok bagi pelaku tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online.Berdasarkan beberapa kasus terkait, putusan pengadilan umumnya tidak mencakup kewajiban ganti rugi atau restitusi bagi korban, melainkan hanya menjatuhkan pidana pokok kepada pelaku.Hal ini terjadi karena permohonan restitusi bersifat opsional dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini.Pemberian restitusi kepada korban dapat dianggap sebagai implementasi restorative justice, yakni konsep keadilan yang menjadi fokus pembaruan hukum pidana di Indonesia untuk memberikan pemulihan dan perlindungan yang lebih adil bagi korban.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas UU ITE dalam melindungi konsumen dari penipuan transaksi online, khususnya terkait dengan mekanisme restitusi. Selain itu, penelitian juga dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi atau arbitrase yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa transaksi online, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan adil bagi para pihak. Terakhir, perlu dilakukan studi komparatif terhadap regulasi perlindungan konsumen di negara lain yang memiliki sistem transaksi online yang lebih maju, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dan diterapkan di Indonesia.

Read online
File size308.01 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test