UPNVJUPNVJ

Jurnal YuridisJurnal Yuridis

Penelitian ini didasari atas dinamika perkembangan teknologi Artificial Intelligence di Indonesia yang tidak diikuti dengan perkembangan regulasi yang mumpuni yang pada akhirnya melahirkan problematika multidimensional khususnya dalam kaitannya dengan Kekayaan Intelektual. Berbanding terbalik dengan Uni Eropa yang telah diklaim mampu memberikan perlindungan terhadap permasalahan tersebut melalui pengaturan komprehensifnya terkait dengan Artificial Intelligence, European Union Artificial Intelligence Act. Melalui penelitian ini, peneliti berhasil untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menjelaskan problematika dalam perkembangan Artificial Intelligence yang terjadi dalam dimensi Kekayaan Intelektual, seperti penggunaan tanpa hak suatu kekayaan intelektual dalam proses pembelajaran Artificial Intelligence, kaitannya dengan Kekayaan Intelektual sebagai data pribadi, dan kurangnya perlindungan dalam regulasi yang ada. Disimpulkan juga bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh European Union Artificial Intelligence Act terhadap Kekayaan Intelektual semestinya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan komprehensif sebagai solusi penyelesaian problematika yang muncul di Indonesia.

Perkembangan dan pengimplementasian sistem AI bukanlah hal yang sederhana, melainkan suatu hal multidimensional yang dapat mempengaruhi berbagai aspek.Dalam proses perkembangan dan implementasi sistem AI dalam setiap sendi kehidupan seringkali ditemukan permasalahan yang tidak sederhana.Salah satu permasalahan utama yang menjadi momok berkaitan dengan karya kreatif dan inovasi sebagai kekayaan intelektual.Terdapat beberapa isu yang lahir berkaitan dengan hal tersebut seperti terjadinya plagiarisme dalam proses pembelajaran sistem AI, kemudian kompleksitas pengakuan dan pemberian perlindungan terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh sistem AI, dan belum mampunya regulasi hukum yang ada untuk memberikan perlindungan yang pasti terhadap karya-karya yang dilekati dengan kekayaan intelektual.Di lain sisi, pengaturan yang kabur juga menyebabkan terbukanya penafsiran kekayaan intelektual sebagai data pribadi dan melahirkan perdebatan apakah pelanggaran kekayaan intelektual oleh sistem AI dapat ditegakkan melalui UU PDP.Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia masih sangat terbatas dan jauh dari kata cukup.Perkembangan dan implementasi AI dalam berbagai sektor tidak diiringi dengan pembaruan regulasi agar mampu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya.Di Indonesia, AI bukanlah sebuah sistem yang memiliki kekhasan dalam mekanismenya dan diperlakukan secara khusus, AI dianggap sebatas sebuah agen elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ITE yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atas informasi elektronik secara otomatis oleh seseorang.Dokumen hukum yang menyebutkan AI secara spesifik saat ini hanyalah SEMINFO 9/2023 yang sebatas mengatur etika dalam penyelenggaraan sistem AI.Akan tetapi, berdasarkan analisis penulis, seyogyanya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual oleh AI dapat ditegakkan melalui UU PDP karena telah terpenuhinya unsur data spesifik sebagai sebuah data pribadi yang dilindungi dalam UU PDP.Kendati demikian, kaburnya pengaturan menyebabkan hal ini sulit untuk dilakukan dalam tataran implementasi.Berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki pengaturan komprehensif terkait dengan AI, Uni Eropa telah memiliki EU AI Act sebagai peraturan komprehensif terkait dengan AI yang secara bersamaan juga merupakan pengaturan komprehensif AI pertama di dunia.EU AI Act dapat menjamin penyelenggaraan sistem AI berjalan sesuai dengan ketentuan dikarenakan telah mendefinisikan secara jelas Key Actors beserta tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan sistem AI.Pengelompokan sistem AI juga dilakukan dengan sangat jelas dengan mendasarkan pengklasfikasian sistem AI berdasarkan risiko yang lahir dari tujuan penggunaannya yang meliputi Unacceptable Risk AI System, High Risk AI System, Limited Risk AI System, Minimal Risk AI System, dan GPAIS.Status perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia masih sangat terbatas dan jauh dari kata cukup.Perkembangan dan implementasi AI dalam berbagai sektor tidak diiringi dengan pembaruan regulasi agar mampu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya.Di Indonesia, AI bukanlah sebuah sistem yang memiliki kekhasan dalam mekanismenya dan diperlakukan secara khusus, AI dianggap sebatas sebuah agen elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ITE yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atas informasi elektronik secara otomatis oleh seseorang.Dokumen hukum yang menyebutkan AI secara spesifik saat ini hanyalah SEMINFO 9/2023 yang sebatas mengatur etika dalam penyelenggaraan sistem AI.Akan tetapi, berdasarkan analisis penulis, seyogyanya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual oleh AI dapat ditegakkan melalui UU PDP karena telah terpenuhinya unsur data spesifik sebagai sebuah data pribadi yang dilindungi dalam UU PDP.Kendati demikian, kaburnya pengaturan menyebabkan hal ini sulit untuk dilakukan dalam tataran implementasi.

Berdasarkan analisis dan fakta yang ada, penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia segera membentuk regulasi komprehensif terkait dengan AI yang mampu memberikan perlindungan kepada segala bentuk kekayaan intelektual dari proses dan siklus sistem AI. Regulasi ini diperlukan dalam waktu secepat mungkin mengingat perkembangan sistem AI yang terus terjadi hingga hari ini. Regulasi yang dibentuk selayaknya dapat menjadi landasan dalam tatanan praktik sistem AI pada wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi mekanisme teknis, etika pengembangan, etika penggunaan, sampai dengan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang berkemungkinan digunakan dalam proses pembelajaran sistem AI. EU AI Act dapat menjadi kiblat dalam pengembangan regulasi di Indonesia karena disusun berdasarkan tujuan penggunaan AI dan mengatur segi teknis hingga aspek perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang digunakan dalam sistem AI. Selain itu, penulis juga menyarankan pembentukan Badan Pengawasan dan Pengembangan AI (AI) yang dapat berdiri secara independen atau di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya membentuk direktorat khusus AI. Badan ini akan melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap dinamika sistem AI yang saat ini sudah familiar di Indonesia. Bentuk konkret dalam pengawasan ini dapat berupa wadah bagi pelaporan adanya pelanggaran aktivitas AI di internet dari masyarakat, melakukan pemindaian kegiatan AI secara wajar dan tepat, dan memberikan sanksi administratif bagi yang melanggarnya. Selain itu, pada aksi nyata pengembangannya, meliputi melakukan pengembangan sisten AI di Indonesia dengan menggait beberapa ahli dan peneliti berdasarkan keahliannya, memberikan edukasi kepada masyarakat akan penggunaan AI yang baik dan tepat, dan menjadi wadah pengembangan ilmu dan pengetahuan. Semua bentuk konkret dari kedua fungsi ini tentu harus sejalan dengan keseriusan pemerintah dalam menyusun dan memberlakukan regulasi yang terkait dengan pengembangan dan perlindungan AI. Penulis juga berharap dalam menjalankan kedua fungsi tersebut, Badan dapat melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang masih proses pembentukan. Hal ini dilakukan agar adanya keselarasan tujuan yang dapat dicapai dalam memberikan perlindungan HKI dari ancaman AI.

  1. Regulating ChatGPT and other Large Generative AI Models | Proceedings of the 2023 ACM Conference on Fairness,... doi.org/10.1145/3593013.3594067Regulating ChatGPT and other Large Generative AI Models Proceedings of the 2023 ACM Conference on Fairness doi 10 1145 3593013 3594067
Read online
File size570.44 KB
Pages36
DMCAReport

Related /

ads-block-test