DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir di luar perkawinan melalui perspektif Teori Legalitas, yaitu prinsip bahwa setiap tindakan dan perlakuan hukum harus memiliki dasar ketentuan formal dan jelas. Fokus utama adalah pada keberlakuan Pasal 280 KUHPerdata serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai landasan hukum pengakuan hubungan perdata antara anak luar nikah dan ayah biologisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan hukum dan doktrin. Sumber data meliputi bahan hukum primer (seperti KUHPerdata dan putusan MK), bahan sekunder (literatur hukum dan artikel ilmiah), serta bahan tersier (pendapat ahli dan buku hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Teori Legalitas menuntut bahwa hak waris anak luar nikah dapat dilindungi apabila ada pengakuan formal secara hukum, sesuai ketentuan pasal dan putusan yudikatif. Meskipun terdapat dasar hukum yang memberi ruang bagi pengakuan dan akses hak waris, implementasinya sering terkendala oleh minimnya kesadaran hukum masyarakat, resistensi budaya, serta hambatan administratif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi formal dan sosialisasi yang efektif agar prinsip legalitas dapat terealisasi secara adil dan konsisten. Penelitian ini diharapkan memperkuat kerangka normatif bagi perlindungan anak luar nikah dalam hukum perdata Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki implementasi hukum di lapangan.

Berdasar pada hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip Teori Legalitas dalam pengakuan dan perlindungan hak waris anak di luar nikah mengalami perkembangan melalui perubahan hukum positif.Meskipun secara normatif anak luar nikah telah memperoleh pengakuan hukum, dalam praktiknya perlindungan hak waris mereka belum sepenuhnya efektif karena adanya kendala substantif dan struktural yang menghambat implementasi.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program sosialisasi hukum terkait hak waris anak luar nikah di berbagai daerah dengan mempertimbangkan perbedaan norma adat dan agama yang berlaku. Hal ini penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum, serta merumuskan strategi sosialisasi yang lebih efektif dan sesuai dengan konteks lokal. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak ekonomi dan sosial dari pengakuan hak waris anak luar nikah terhadap kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Data empiris ini dapat memberikan dasar yang kuat untuk merancang kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk mengeksplorasi pengalaman dan persepsi anak luar nikah serta keluarga mereka terkait dengan proses pengakuan hak waris dan dampaknya terhadap identitas diri dan penerimaan sosial. Hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga bagi penyusunan program intervensi yang berfokus pada pemberdayaan dan perlindungan psikososial anak luar nikah. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam mewujudkan perlindungan hak waris anak luar nikah yang setara dan berkeadilan di Indonesia, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan kebijakan hukum dan sosial yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan ini.

Read online
File size314.36 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-3zS
DMCAReport

Related /

ads-block-test