DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kewajiban notifikasi Pengambilalihan saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat tergantung sewaktu penentuan hari pelaksanaan efektif secara hukum dari transaksi tersebut. Pasal 133 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi ditentukan berdasarkan pemberitahuan yang diterima atas nama Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Pasal 40 ayat (1) UU Perasuransian mensyaratkan pemberian izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu agar perubahan kepemilikan dianggap sah. Prinsip dasar Lex Specialis Derogat Legi Generali menyebutkan norma atau peraturan secara lebih spesifik (lex specialis) akan mengabaikan norma yang bersifat umum (lex generali) dalam hal terdapat pertentangan antara keduanya. Dalam konteks hukum, asas ini digunakan untuk menentukan mana peraturan yang harus diterapkan ketika melibatkan lebih dari satu ketentuan yang menggariskan pedoman substansi yang serupa tetapi dengan ketentuan berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik norma yang muncul dalam penetapan tanggal efektif, terutama dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi, dengan mengambil analisis kasus dari Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018.

Temuan penelitian menunjukkan adanya konflik norma yang bersifat unilateral dan parsial antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas (yang mengacu pada pemberitahuan pelaporan perubahan AD/ART kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar penetapan tanggal efektif) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian.Dengan menerapkan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, disimpulkan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian, sebagai hukum yang khusus untuk sektor perasuransian, harus diutamakan.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam regulasi akuisisi perusahaan asuransi, penting bagi KPPU untuk secara konsisten menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Selain itu, sinkronisasi antara regulasi yang mengatur akuisisi di sektor perasuransian dan regulasi umum perlu dilakukan agar tidak terjadi konflik norma di masa mendatang. Pendekatan ini akan memperkuat integritas sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi kepentingan publik.

  1. View of Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas... doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss2.art9View of Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas doi 10 20885 jlr vol2 iss2 art9
  2. Analisis Yuridis Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) (Studi Putusan... doi.org/10.14710/nts.v16i3.42712Analisis Yuridis Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Akuisisi Studi Putusan doi 10 14710 nts v16i3 42712
Read online
File size490.05 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test