DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam sistem e-Tilang di Kota Medan, serta mengevaluasi kendala dan upaya yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumatera Utara dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Tilang di Kota Medan telah berjalan sesuai dasar hukum yang berlaku, namun masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kurangnya integrasi data antarinstansi, serta rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap prosedur e-Tilang. Meskipun demikian, Ditlantas telah melakukan berbagai upaya perbaikan melalui penambahan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, e-Tilang dapat menjadi solusi penegakan hukum yang efektif, edukatif, dan preventif dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Medan.

Penerapan sistem e-Tilang di Kota Medan merupakan bagian dari modernisasi pelayanan publik oleh kepolisian dan merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya perbaikan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.Ditlantas berharap sistem ini dapat diterima secara luas oleh masyarakat, tidak hanya sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai budaya hukum baru yang mendorong kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas.Pada akhirnya, sistem e-Tilang diharapkan dapat menjadi sarana edukatif dan preventif dalam membentuk budaya tertib berlalu lintas.

Berdasarkan analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif antara efektivitas e-Tilang dengan sistem tilang manual dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Medan. Hal ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak nyata dari penerapan teknologi dalam penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap e-Tilang, sehingga dapat dirumuskan strategi sosialisasi yang lebih efektif dan sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Ketiga, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai integrasi data antara berbagai instansi terkait dalam sistem e-Tilang, dengan tujuan mengidentifikasi hambatan dan merumuskan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi e-Tilang dan memberikan rekomendasi yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di Kota Medan.

Read online
File size435.65 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test