STIALANMAKASSARSTIALANMAKASSAR

Jurnal Administrasi NegaraJurnal Administrasi Negara

Mikro, Kecil, dan Menengah (MSME) adalah pilar vital perekonomian Indonesia, menyumbang 61% Produk Domestik Bruto pada tahun 2024. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan pemberdayaan MSME bergeser dari semangat Ekonomi Kerakyatan. Kebijakan yang ada cenderung memprioritaskan efisiensi pasar dan kemudahan prosedural, mengabaikan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi rakyat. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis kesenjangan normatif antara kerangka regulasi pemberdayaan MSME, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 atau Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dengan prinsip Ekonomi Kerakyatan dan tata kelola publik yang baik. Menggunakan metode kualitatif melalui analisis regulasi, penelitian ini menemukan bahwa arah kebijakan telah bergeser dari pemberdayaan substansial menjadi fasilitasi administratif. Temuan kunci menunjukkan dominasi paradigma efisiensi pasar yang merendahkan arti pemberdayaan, serta kurangnya ruang partisipasi publik dalam formulasi kebijakan. Sebagai implikasi, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan yang afirmatif untuk memperkuat institusi dan partisipasi ekonomi partisipatif guna mewujudkan pemberdayaan MSME secara holistik.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat ditarik dua kesimpulan.Pertama, kebijakan pemberdayaan MSME dan Koperasi di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, menjauh dari mandat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Peralihan normatif telah terjadi dari semangat perlindungan dan keberpihakan negara, yang berakar pada prinsip demokrasi ekonomi yang adil sebagaimana diimplikasikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, menuju pendekatan yang terutama menekankan efisiensi pasar, deregulasi, dan kemudahan prosedural.Pergeseran ini telah secara efektif mereduksi makna pemberdayaan menjadi sekadar fasilitasi administratif.Kedua, pendekatan kebijakan saat ini, meskipun menawarkan beberapa perbaikan teknis, terbukti tidak cukup untuk mengatasi masalah akar yang dihadapi oleh MSME dan untuk mewujudkan ideal keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi.Fokus pada efisiensi dan kemudahan berusaha telah mengesampingkan elemen-elemen penting dari Ekonomi Kerakyatan, seperti penguatan institusi kolektif, distribusi aset yang lebih adil, dan partisipasi publik dalam proses kebijakan.Oleh karena itu, rekonstruksi konseptual dan normatif yang mendasar diperlukan untuk mengembalikan kebijakan pemberdayaan MSME ke jalurnya yang benar, yaitu kebijakan yang berlandaskan pemberdayaan berbasis masyarakat dan dilaksanakan melalui mekanisme tata kelola partisipatif dan kolaboratif.

Berdasarkan temuan dan kesimpulan penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Menganalisis dampak kebijakan pemberdayaan MSME yang ada terhadap distribusi aset dan akses produktif, serta mengeksplorasi strategi alternatif untuk memastikan MSME memiliki akses yang adil terhadap sumber daya vital seperti tanah, informasi pasar, dan teknologi. Penelitian ini dapat berfokus pada desain skema intervensi negara yang afirmatif dan terencana untuk mengoreksi kegagalan pasar dan ketimpangan pendapatan.. . 2. Meneliti peran dan kontribusi institusi ekonomi kolektif, seperti Koperasi dan BUMDes, dalam pemberdayaan MSME. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kebijakan dapat memberikan insentif lebih besar, baik fiskal maupun non-fiskal, bagi MSME yang terorganisir dalam bentuk institusi kolektif tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk membantu MSME menghindari perangkap yang membuat mereka lemah terhadap kekuatan pasar.. . 3. Menganalisis proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan MSME, serta mengeksplorasi bagaimana tata kelola kolaboratif dapat diterapkan dalam ekosistem pemberdayaan MSME. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana negara dapat berubah dari penyedia layanan menjadi fasilitator dalam ekosistem tata kelola kolaboratif, dengan melibatkan asosiasi MSME, perwakilan koperasi, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai mitra yang setara dalam setiap tahap siklus kebijakan. Hal ini dapat dilakukan melalui desain institusional yang memungkinkan keterlibatan ini menjadi permanen, bukan hanya forum konsultasi insidental.

  1. PANCASILA DAN EKSISTENSI EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGHADAPI KAPITALISME GLOBAL | Rinawati | Jurnal Terapung... doi.org/10.31602/jt.v2i2.3972PANCASILA DAN EKSISTENSI EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGHADAPI KAPITALISME GLOBAL Rinawati Jurnal Terapung doi 10 31602 jt v2i2 3972
  2. PERAN UKM DAN KOPERASI DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN DI INDONESIA | JURISMA : Jurnal Riset Bisnis... doi.org/10.34010/jurisma.v8i1.995PERAN UKM DAN KOPERASI DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN DI INDONESIA JURISMA Jurnal Riset Bisnis doi 10 34010 jurisma v8i1 995
  3. Governance and Good Governance-A Conceptual Perspective | Rahim | Journal of Public Administration and... doi.org/10.5296/jpag.v9i3.15417Governance and Good Governance A Conceptual Perspective Rahim Journal of Public Administration and doi 10 5296 jpag v9i3 15417
  4. Tantangan dan Peluang Pemberdayaan UMKM di Indonesia: Antara Regulasi, Akses Permodalan, dan Digitalisasi... e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/MADANI/article/view/9002Tantangan dan Peluang Pemberdayaan UMKM di Indonesia Antara Regulasi Akses Permodalan dan Digitalisasi e jurnal unisda ac index php MADANI article view 9002
  1. #ekonomi kerakyatan#ekonomi kerakyatan
Read online
File size456.94 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-3nc
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test