PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Hukum waris Islam merupakan ketentuan peralihan harta dari orang yang meninggal kepada orang yang ditinggalkan. Hukum waris Islam di Indonesia sudah diatur dalam KHI sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Tujuan dari penelitian ini bertujuan mengetahui posisi serta hak-hak secara adil yang melekat pada ahli waris baik laki-laki maupun perempuan dalam menerima warisan terutama dalam kasus kalalah dan radd. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melaksanakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka, undang-undang dan literatur lainnya. Kalalah adalah orang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak. Perdebatan muncul terkait penentuan makna walad yang menjadi syarat bagi saudara memperoleh warisan. KHI dalam pasal 182 terkesan mengglobalisasikan kata walad. KHI mengambil pendapat Ibnu Abbas ra. bahwa kata walad mencakup anak laki-laki dan perempuan agar tercipta keadilan gender. Adapun radd adalah kelebihan harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris dan tidak ada ahli waris asabah. Dalam masalah radd ini, KHI mengikuti pendapat Utsman bin Affan bahwa kelebihan tersebut dikembalikan kepada seluruh ahli waris sebagaimana termaktub dalam pasal 193.

Kalalah pada hakekatnya merupakan warisan yang diberikan kepada penerima waris pada saat muwarits (pemberi warisan) tidak mempunyai keturunan (walad) sehingga harta tersebut dapat diberikan kepada kerabat dekat dan secara otomatis akan menghalangi kerabat yang lebih jauh untuk menerima pembagian harta waris.Sedangkan radd adalah kondisi dalam pembagian harta warisan, di mana harta warisan yang telah dibagikan melebihi bagian pasti yang diterima oleh para ahli waris.Mengenai kata walad dalam kasus kalalah kebanyakan ulama termasuk para sahabat berpendapat bahwa arti keturunan di sini adalah anak laki-laki yang berimplikasi pada kenyataan bahwa saudara bisa mewarisi meskipun terdapat anak perempuan.Sedangkan Ibnu Abbas dan sebagian ulama syiah berpendapat bahwa kata walad mencakup keduanya yang berimplikasi bahwa saudara tidak bisa mewaris selama masih ada anak dari orang yang meninggal, dan pendapat ini yang diikuti oleh KHI sebagaimana termaktub dalam pasal 182.Mengenai kasus radd terdapat perbedaan pendapat di antara ulama ada menyatakan bahwa sisa harta setelah pembagian dibagikan kepada ahli waris yang punya hubungan darah (al-nasab).Adapun Utsman bin Affan menyatakan bahwa apabila terdapat sisa dalam pembagian harta warisan, sisa tersebut seharusnya diberikan kepada seluruh ahli waris, baik yang memiliki hubungan darah (bi al-nasab aw al-nasl) maupun yang memiliki hubungan perbesanan (al-musaharah) dengan merujuk pada situasi di mana dalam pembagian harta warisan terdapat kekurangan, yang mengharuskan pengurangan dilakukan kepada seluruh ahli waris tanpa terkecuali.KHI mengikuti ini meskipun dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan para ahli waris namun lebih menunjukkan persamaan hak dalam menerima warisan.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai interpretasi kata walad dalam konteks kalalah, terutama dalam upaya untuk mencapai pemahaman yang lebih komprehensif dan adil. Kedua, penelitian mengenai sistem pembagian warisan kolektif dan penerapan sistem gono-gini dalam pembagian warisan dapat memberikan wawasan baru dalam upaya mencapai keadilan gender dalam hukum waris Islam. Ketiga, penelitian mengenai perkembangan pemikiran hukum keluarga tentang persamaan hak menerima waris dalam masalah kalalah dan radd dapat memberikan kontribusi dalam upaya mencapai kesetaraan dan keadilan dalam hukum waris Islam.

Read online
File size481.02 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-3n4
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test