UNUUNU

Al-Iqro': Journal of Islamic StudiesAl-Iqro': Journal of Islamic Studies

Penelitian ini mengkaji transaksi valuta asing dalam perspektif hukum Islam, yang dilatarbelakangi oleh perbedaan mata uang antar negara yang menimbulkan permasalahan dalam kegiatan ekonomi internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui definisi, urgensi, bentuk-bentuk transaksi valuta asing, serta pandangan hukum Islam terhadap mekanisme tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi valuta asing dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu transaksi spot, forward, dan swap. Transaksi spot adalah transaksi yang penyerahannya dilakukan pada hari yang sama atau beberapa hari berikutnya, sedangkan transaksi forward adalah transaksi yang penyerahannya dilakukan pada waktu yang akan datang. Transaksi swap melibatkan dua mata uang yang berbeda dengan cara kombinasi antara transaksi tunai dan transaksi berjangka. Dari perspektif hukum Islam, transaksi valuta asing jenis spot diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, transaksi forward dan swap tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba dan maisir. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa hanya transaksi valuta asing jenis spot yang dapat dibenarkan secara hukum Islam. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang transaksi valuta asing dalam perspektif hukum Islam dan dapat menjadi acuan bagi para pelaku ekonomi dan praktisi hukum dalam melakukan transaksi valuta asing yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hanya transaksi valuta asing jenis spot yang dapat dibenarkan secara hukum Islam.Hal ini dikarenakan transaksi spot tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, berbeda dengan transaksi forward dan swap yang mengandung unsur riba dan maisir.Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang transaksi valuta asing dalam perspektif hukum Islam dan dapat menjadi acuan bagi para pelaku ekonomi dan praktisi hukum dalam melakukan transaksi valuta asing yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi transaksi valuta asing terhadap stabilitas keuangan negara-negara muslim, dengan fokus pada bagaimana praktik transaksi spot dapat dioptimalkan untuk meminimalkan risiko fluktuasi nilai tukar. Kedua, penelitian dapat mengkaji lebih dalam mengenai pengembangan instrumen keuangan syariah alternatif untuk menggantikan transaksi forward dan swap yang mengandung unsur riba, misalnya melalui pengembangan produk derivatif syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana pendidikan ekonomi Islam dapat ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai transaksi valuta asing yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat mendorong praktik ekonomi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

  1. #prinsip islam#prinsip islam
  2. #bahtsul masail#bahtsul masail
Read online
File size375.77 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-3mw
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test