PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap klinik yang memperkerjakan dokter asing tanpa surat tanda registrasi sementara dan surat izin praktek. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang menganalisis suatu aturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dokter asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi sementara dan surat izin praktik, melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023. Dijelaskan pula bahwa seorang Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik dari Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan terkait pemberian izin praktik bagi dokter Asing di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memiliki beberapa kualifikasi yaitu merupakan tenaga medis, minimal dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, atau tenaga kesehatan lain, minimal S1 atau yang setara.Selain memenuhi kualifikasi tersebut, TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan meliputi sertifikat kompetensi, STR/STR Sementara, dan SIP/SIK.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik kedokteran oleh tenaga kesehatan asing, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi pasien dari potensi risiko kesehatan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak sosial dan ekonomi dari kehadiran dokter asing di Indonesia, termasuk kontribusi mereka terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan transfer pengetahuan kepada tenaga medis lokal. Ketiga, perlu dilakukan studi komparatif antara regulasi praktik kedokteran oleh tenaga kesehatan asing di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem pelayanan kesehatan serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan dalam regulasi yang ada.

  1. #dokter gigi#dokter gigi
  2. #dokter spesialis non#dokter spesialis non
Read online
File size233.19 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-3n7
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test