PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Pergeseran perilaku manusia dari analog ke digital telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk pemerintahan. Digitalisasi menawarkan potensi pengurangan maladministrasi dan korupsi, namun juga menimbulkan tantangan terkait perlindungan privasi dan data pribadi. Kasus pelanggaran privasi dan perlindungan data pribadi, seperti pencurian data dan serangan siber, semakin meningkat. Dari perspektif hak asasi manusia, hak atas privasi dan perlindungan data pribadi merupakan perwujudan dari hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang atas privasi dan perlindungan data pribadi, serta bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan nasional.Implementasi perlindungan hak ini menjadi krusial seiring dengan perkembangan digitalisasi dan meningkatnya kasus pelanggaran data pribadi.Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak ini melalui regulasi yang komprehensif dan penegakan hukum yang efektif.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi UU PDP dalam melindungi data pribadi masyarakat di Indonesia, termasuk identifikasi kendala dan solusi yang dapat diterapkan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model tata kelola data pribadi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti kecerdasan buatan dan big data, untuk memastikan perlindungan data yang optimal. Ketiga, penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai peran serta tanggung jawab sektor swasta dalam melindungi data pribadi konsumen, termasuk pengembangan standar keamanan data yang lebih tinggi dan mekanisme pengawasan yang independen. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak atas privasi dan data pribadi di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi mereka di era digital.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #perlindungan data#perlindungan data
Read online
File size213.6 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-3n6
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test