PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Perkawinan dapat diputuskan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan, namun yang dibenarkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian pun dapat dilakukan apabila sudah cukup alasan Perceraian. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan proses perceraian di luar jalur pengadilan, maka keadaan tersebut banyak menimbulkan persepsi yang berbeda antara hukum agama, hukum adat dan Undang-undang Perkawinan. Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin atau kesejahteraan materiil bagi setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan segenap keluarga besar suami istri.

Perceraian merupakan hal yang sulit dihindari ketika suami istri seringkali terjadi percekcokan.Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian.Selain lembaga peradilan, terdapat pula lembaga non-litigasi dan lembaga adat yang turut menyelesaikan sengketa perceraian, namun perlu adanya standarisasi prosedur dan kolaborasi dengan lembaga formal untuk memastikan kepastian hukum.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas lembaga non-litigasi, seperti metode *couple therapy*, dalam menyelesaikan sengketa perceraian, dengan fokus pada tingkat keberhasilan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kedua, penting untuk mengkaji lebih lanjut peran lembaga adat dalam menyelesaikan perceraian, termasuk bagaimana keputusan adat dapat diintegrasikan dengan hukum formal untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat. Ketiga, penelitian dapat diarahkan untuk mengeksplorasi dampak sosial dan ekonomi perceraian terhadap keluarga dan masyarakat, serta merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mengurangi angka perceraian dan memberikan dukungan yang lebih baik bagi keluarga yang mengalami perceraian. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  1. #kesejahteraan masyarakat#kesejahteraan masyarakat
  2. #lembaga adat#lembaga adat
Read online
File size422.38 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-3n3
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test