PELITABANGSAPELITABANGSA
JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITAPerkawinan dapat diputuskan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan, namun yang dibenarkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian pun dapat dilakukan apabila sudah cukup alasan Perceraian. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan proses perceraian di luar jalur pengadilan, maka keadaan tersebut banyak menimbulkan persepsi yang berbeda antara hukum agama, hukum adat dan Undang-undang Perkawinan. Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin atau kesejahteraan materiil bagi setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan segenap keluarga besar suami istri.
Perceraian merupakan hal yang sulit dihindari ketika suami istri seringkali terjadi percekcokan.Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian.Selain lembaga peradilan, terdapat pula lembaga non-litigasi dan lembaga adat yang turut menyelesaikan sengketa perceraian, namun perlu adanya standarisasi prosedur dan kolaborasi dengan lembaga formal untuk memastikan kepastian hukum.
Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas lembaga non-litigasi, seperti metode *couple therapy*, dalam menyelesaikan sengketa perceraian, dengan fokus pada tingkat keberhasilan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kedua, penting untuk mengkaji lebih lanjut peran lembaga adat dalam menyelesaikan perceraian, termasuk bagaimana keputusan adat dapat diintegrasikan dengan hukum formal untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat. Ketiga, penelitian dapat diarahkan untuk mengeksplorasi dampak sosial dan ekonomi perceraian terhadap keluarga dan masyarakat, serta merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mengurangi angka perceraian dan memberikan dukungan yang lebih baik bagi keluarga yang mengalami perceraian. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
| File size | 422.38 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIN KEPRISTAIN KEPRI Dalam hal ini adalah kitab tafsir Rawai al-Bayan tafsir ayat ahkam dan tafsir al-Munir. Karya ilmiah ini adalah penelitian pustaka, dengan subjeknya adalahDalam hal ini adalah kitab tafsir Rawai al-Bayan tafsir ayat ahkam dan tafsir al-Munir. Karya ilmiah ini adalah penelitian pustaka, dengan subjeknya adalah
UIIDALWAUIIDALWA Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik nikah sirri di Gampong Ajuen, menganalisis dampaknya terhadap perlindungan hukum, serta mengidentifikasiPenelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik nikah sirri di Gampong Ajuen, menganalisis dampaknya terhadap perlindungan hukum, serta mengidentifikasi
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Bangsa Indonesia memiliki berbagai suku, budaya, bahasa, agama yang sangat beragam karena memang memiliki banyak pulau. Dalam suatu daerah pastinya memilikiBangsa Indonesia memiliki berbagai suku, budaya, bahasa, agama yang sangat beragam karena memang memiliki banyak pulau. Dalam suatu daerah pastinya memiliki
IPTSIPTS Faktor-faktor penyebab anak Perempuan rendah mendapatkan harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu pertamaFaktor-faktor penyebab anak Perempuan rendah mendapatkan harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu pertama
UNPADUNPAD Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa lembaga non pemerintah berperan signifikan dalam pendanaan,Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa lembaga non pemerintah berperan signifikan dalam pendanaan,
IAIANNAWAWIIAIANNAWAWI Tindakan Amina Wadud memimpin shalat Jumat menegaskan konstruksi pemikiran kesetaraan gender dalam Islam. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki posisiTindakan Amina Wadud memimpin shalat Jumat menegaskan konstruksi pemikiran kesetaraan gender dalam Islam. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi
PELITABANGSAPELITABANGSA Dalam masalah radd ini, KHI mengikuti pendapat Utsman bin Affan bahwa kelebihan tersebut dikembalikan kepada seluruh ahli waris sebagaimana termaktub dalamDalam masalah radd ini, KHI mengikuti pendapat Utsman bin Affan bahwa kelebihan tersebut dikembalikan kepada seluruh ahli waris sebagaimana termaktub dalam
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Hak waris ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis. ashabah bi an‑Nafsih, ashabah bi al‑Ghoir, dan ashabah maa al‑Ghair, dengan perbedaan posisi danHak waris ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis. ashabah bi an‑Nafsih, ashabah bi al‑Ghoir, dan ashabah maa al‑Ghair, dengan perbedaan posisi dan
Useful /
UNPADUNPAD Keterbatasan tersebut mempengaruhi tingkat kepercayaan diri mereka, sehingga self‑efficacy menjadi kurang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiKeterbatasan tersebut mempengaruhi tingkat kepercayaan diri mereka, sehingga self‑efficacy menjadi kurang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Tanah untuk transmigrasi dipilih berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan keamanan. Pemegang Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan berhak menguasaiTanah untuk transmigrasi dipilih berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan keamanan. Pemegang Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan berhak menguasai
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Wali yang tidak memberi izin mengakibatkan putrinya tidak dapat menikah karena tidak kafaah yang sangat dibenarkan syara. Namun, wali adhol tidak boleh,dipakaiWali yang tidak memberi izin mengakibatkan putrinya tidak dapat menikah karena tidak kafaah yang sangat dibenarkan syara. Namun, wali adhol tidak boleh,dipakai
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Di Indonesia sendiri terdapat tiga produk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang persoalan perkawinan. Tidak hanya mengatur perkawinan,Di Indonesia sendiri terdapat tiga produk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang persoalan perkawinan. Tidak hanya mengatur perkawinan,