UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR

Alfuad: Jurnal Sosial KeagamaanAlfuad: Jurnal Sosial Keagamaan

Secara normatif, hukum perdata Indonesia menekankan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan diperkuat oleh Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik, termasuk dalam jual beli tanah adat. Namun dalam kenyataannya, terutama dalam kasus tanah warisan tinggi di Minangkabau, muncul ketegangan. Secara tradisional, tanah warisan tinggi tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan milik klan dan diturunkan dari generasi ke generasi. Namun praktik jual beli tetap terjadi berdasarkan kesepakatan sebagian anggota klan, menimbulkan konflik ketika anggota klan lain menolak dan membawa perkara ke pengadilan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik terhadap tanah warisan tinggi ketika menghadapi norma larangan jual beli menurut hukum adat Minangkabau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis praktik peradilan di Sumatera Barat. Temuan penelitian menunjukkan adanya titik temu antara prinsip perlindungan pembeli yang beritikad baik dan perlindungan tanah warisan tinggi. Sebagian hakim berargumen bahwa perlindungan pembeli yang beritikad baik harus diprioritaskan demi kepastian hukum, sementara lainnya menekankan bahwa tanah warisan tinggi tidak dapat dialihkan secara mutlak karena perlindungan hukum adat harus ditegakkan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa jual beli tanah warisan tinggi memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum positif dan penghormatan terhadap hukum adat untuk mencapai keadilan substantif.

Penelitian ini menemukan bahwa terdapat titik temu antara prinsip perlindungan pembeli yang beritikad baik dan perlindungan tanah warisan tinggi menurut adat Minangkabau.Beberapa hakim berpendapat bahwa perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik harus diprioritaskan demi menjaga kepastian hukum, sementara yang lain menegaskan bahwa tanah warisan tinggi tidak dapat dialihkan secara absolut karena harus tetap dilindungi sesuai hukum adat.Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa jual beli tanah warisan tinggi memerlukan pendekatan yang menyeimbangkan antara kepastian hukum positif dan penghormatan terhadap hukum adat agar tercapai keadilan substantif.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi kriteria spesifik yang dapat digunakan untuk membedakan tanah adat yang dapat diperjualbelikan dari yang tidak dalam konteks masyarakat Minangkabau, khususnya terkait status tanah warisan tinggi dan rendah, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas bagi pengadilan. Kedua, diperlukan studi tentang bagaimana mekanisme persetujuan kolektif dari seluruh anggota klan dapat dirancang secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, termasuk bentuk formalisasi persetujuan adat yang sah secara hukum negara. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang model penyelesaian sengketa alternatif yang berbasis pada nilai-nilai adat Minangkabau dan prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan konflik jual beli tanah warisan tinggi tanpa harus melalui proses pengadilan yang seringkali memperuncing perpecahan sosial. Penelitian-penelitian ini dapat membantu menciptakan kerangka hukum yang lebih harmonis antara hukum positif dan hukum adat. Pendekatan semacam ini juga dapat memberikan perlindungan yang lebih adil baik bagi pembeli yang beritikad baik maupun bagi keberlangsungan identitas dan hak kolektif klan. Dengan demikian, konflik hukum yang muncul dari benturan norma dapat dimitigasi melalui pemahaman yang lebih dalam atas tatanan adat. Penelitian lanjutan juga sebaiknya melibatkan partisipasi aktif tokoh adat dan masyarakat lokal agar solusi yang dihasilkan benar-benar relevan dan diterima secara sosial. Model yang dikembangkan dapat diuji coba dalam skala terbatas di nagari-nagari tertentu di Sumatera Barat. Hasilnya nanti dapat menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan hukum yang inklusif. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus menegakkan keadilan hukum yang berkeadilan.

Read online
File size165.41 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test