UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR
Alfuad: Jurnal Sosial KeagamaanAlfuad: Jurnal Sosial KeagamaanSecara normatif, hukum perdata Indonesia menekankan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan diperkuat oleh Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik, termasuk dalam jual beli tanah adat. Namun dalam kenyataannya, terutama dalam kasus tanah warisan tinggi di Minangkabau, muncul ketegangan. Secara tradisional, tanah warisan tinggi tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan milik klan dan diturunkan dari generasi ke generasi. Namun praktik jual beli tetap terjadi berdasarkan kesepakatan sebagian anggota klan, menimbulkan konflik ketika anggota klan lain menolak dan membawa perkara ke pengadilan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik terhadap tanah warisan tinggi ketika menghadapi norma larangan jual beli menurut hukum adat Minangkabau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis praktik peradilan di Sumatera Barat. Temuan penelitian menunjukkan adanya titik temu antara prinsip perlindungan pembeli yang beritikad baik dan perlindungan tanah warisan tinggi. Sebagian hakim berargumen bahwa perlindungan pembeli yang beritikad baik harus diprioritaskan demi kepastian hukum, sementara lainnya menekankan bahwa tanah warisan tinggi tidak dapat dialihkan secara mutlak karena perlindungan hukum adat harus ditegakkan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa jual beli tanah warisan tinggi memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum positif dan penghormatan terhadap hukum adat untuk mencapai keadilan substantif.
Penelitian ini menemukan bahwa terdapat titik temu antara prinsip perlindungan pembeli yang beritikad baik dan perlindungan tanah warisan tinggi menurut adat Minangkabau.Beberapa hakim berpendapat bahwa perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik harus diprioritaskan demi menjaga kepastian hukum, sementara yang lain menegaskan bahwa tanah warisan tinggi tidak dapat dialihkan secara absolut karena harus tetap dilindungi sesuai hukum adat.Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa jual beli tanah warisan tinggi memerlukan pendekatan yang menyeimbangkan antara kepastian hukum positif dan penghormatan terhadap hukum adat agar tercapai keadilan substantif.
Pertama, perlu penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi kriteria spesifik yang dapat digunakan untuk membedakan tanah adat yang dapat diperjualbelikan dari yang tidak dalam konteks masyarakat Minangkabau, khususnya terkait status tanah warisan tinggi dan rendah, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas bagi pengadilan. Kedua, diperlukan studi tentang bagaimana mekanisme persetujuan kolektif dari seluruh anggota klan dapat dirancang secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, termasuk bentuk formalisasi persetujuan adat yang sah secara hukum negara. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang model penyelesaian sengketa alternatif yang berbasis pada nilai-nilai adat Minangkabau dan prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan konflik jual beli tanah warisan tinggi tanpa harus melalui proses pengadilan yang seringkali memperuncing perpecahan sosial. Penelitian-penelitian ini dapat membantu menciptakan kerangka hukum yang lebih harmonis antara hukum positif dan hukum adat. Pendekatan semacam ini juga dapat memberikan perlindungan yang lebih adil baik bagi pembeli yang beritikad baik maupun bagi keberlangsungan identitas dan hak kolektif klan. Dengan demikian, konflik hukum yang muncul dari benturan norma dapat dimitigasi melalui pemahaman yang lebih dalam atas tatanan adat. Penelitian lanjutan juga sebaiknya melibatkan partisipasi aktif tokoh adat dan masyarakat lokal agar solusi yang dihasilkan benar-benar relevan dan diterima secara sosial. Model yang dikembangkan dapat diuji coba dalam skala terbatas di nagari-nagari tertentu di Sumatera Barat. Hasilnya nanti dapat menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan hukum yang inklusif. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus menegakkan keadilan hukum yang berkeadilan.
| File size | 165.41 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Surabaya, serta MahkamahPenelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Mahkamah
DAARULHUDADAARULHUDA Kewajiban hukum untuk melaksanakan perjanjian tidak terhapus oleh kematian penjual, melainkan beralih kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukumKewajiban hukum untuk melaksanakan perjanjian tidak terhapus oleh kematian penjual, melainkan beralih kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum
INTEKOMINTEKOM Program PTSL hadir untuk mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan perlindungan hukum, namun sistem negatif tetap menyisakan celah sengketa. OlehProgram PTSL hadir untuk mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan perlindungan hukum, namun sistem negatif tetap menyisakan celah sengketa. Oleh
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR data kemudian di analisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam kasus alih pemilikandata kemudian di analisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam kasus alih pemilikan
UntikaUntika Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dari perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kasus hukum No: 144/PDT/2021/PT DPS, serta konsekuensiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dari perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kasus hukum No: 144/PDT/2021/PT DPS, serta konsekuensi
UMMUMM Tanah memiliki nilai ekonomi dan nilai spiritual bagi pemiliknya. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tanah, semakin pula timbulTanah memiliki nilai ekonomi dan nilai spiritual bagi pemiliknya. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tanah, semakin pula timbul
STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH Jual beli tanah tanpa sertifikasi adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selama-lamanya) oleh penjual kepada pembeli,Jual beli tanah tanpa sertifikasi adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selama-lamanya) oleh penjual kepada pembeli,
IUSIUS Pendaftaran hak atas tanah diatur dalam pasal 19 UUPA, dan lebih lanjut di atur dalam PP No. 24 tahun 1997, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untukPendaftaran hak atas tanah diatur dalam pasal 19 UUPA, dan lebih lanjut di atur dalam PP No. 24 tahun 1997, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
Useful /
UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR Dengan kemajuan teknologi seperti realitas tertambah (AR) dan realitas virtual (VR), masa depan dakwah digital diharapkan akan semakin cerah. Artikel iniDengan kemajuan teknologi seperti realitas tertambah (AR) dan realitas virtual (VR), masa depan dakwah digital diharapkan akan semakin cerah. Artikel ini
LAAROIBALAAROIBA Kokapura Avia di Bandar Udara International Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Sampel yang diambil di PT. Kokapura Avia diKokapura Avia di Bandar Udara International Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Sampel yang diambil di PT. Kokapura Avia di
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Penelitian ini memeriksa kinerja pejabat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam konteks kasus Vina Cirebon. MenggunakanPenelitian ini memeriksa kinerja pejabat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam konteks kasus Vina Cirebon. Menggunakan
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Analisis ini menyoroti ketiadaan undang-undang spesifik di Indonesia yang memuat sanksi pidana formal sebagai langkah proaktif dan preventif terhadap kejahatanAnalisis ini menyoroti ketiadaan undang-undang spesifik di Indonesia yang memuat sanksi pidana formal sebagai langkah proaktif dan preventif terhadap kejahatan