UntikaUntika
Jurnal Media HukumJurnal Media HukumProses peradilan pidana yang berakhir pada pemenjaraan pelaku tindak pidana berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di kabupaten Jember. Hal ini yang kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan perubahan paradigma dalam penyelesaian perkara pidana melalui jalur diluar pengadilan yang berbasis kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun hasil penelitian ini pertama, mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten jember dilakukan melalui mediasi yang dilakukan pihak desa atau kelurahan dengan melibatkan semua pihak seperti Kepolisian, Perangkat desa, tokoh masyarakat, para pihak yang berperkara beserta keluarganya dengan syarat perkara pidana yang dapat dimediasi adalah tindak pidana ringan yang ancamannya dibawah lima tahun penjara ; Kedua, Proses penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten Jember dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan mencerminkan karakteristik kearifan lokal masyarakat pandhalungan; ketiga, Penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten relevan dengan tujuan pemidanaan keadilan restoratif dalam mewujudkan win-win solution dan mengurangi biaya peradilan.
Mekanisme penyelesaian perkara pidana di kabupaten Jember pada rumah restorative justice dilakukan melalui mediasi penal yang melibatkan pihak terkait seperti pelaku, korban, kepolisian, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, dengan syarat perkara pidana yang dimediasi adalah tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.Proses penyelesaian perkara pidana di rumah restorative justice dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan, mencerminkan nilai solidartas dan humanisme masyarakat pandhalungan.Penyelesaian perkara pidana pada rumah restorative justice merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan formal yang tidak bertentangan dengan mekanisme mediasi penal, bertujuan untuk menyeimbangkan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas rumah restorative justice dalam mengurangi tingkat residivisme di kalangan pelaku tindak pidana ringan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat pengulangan kejahatan antara pelaku yang menyelesaikan perkara melalui mediasi di rumah restorative justice dengan pelaku yang menjalani proses peradilan pidana formal. Selain itu, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi penal yang lebih adaptif terhadap karakteristik budaya dan sosial masyarakat setempat, dengan melibatkan tokoh-tokoh adat dan agama sebagai fasilitator mediasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses mediasi dan memastikan bahwa hasil mediasi benar-benar sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku. Terakhir, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap implementasi restorative justice di tingkat desa dan kelurahan, termasuk identifikasi kendala-kendala yang dihadapi dan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program ini. Evaluasi ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan korban tindak pidana, untuk memastikan bahwa program restorative justice benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
- Jurnal LITIGASI. pengawasan pelaksanaan kesepakatan mediasi penal penerapan restorative justice tahapan... doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.6208Jurnal LITIGASI pengawasan pelaksanaan kesepakatan mediasi penal penerapan restorative justice tahapan doi 10 23969 litigasi v24i1 6208
- Satwika : Jurnal Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial. wisata religi makam ki marogan pelestarian... Doi.Org/10.22219/Satwika.V7i1.25265Satwika Jurnal Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial wisata religi makam ki marogan pelestarian Doi Org 10 22219 Satwika V7i1 25265
- Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya | Unes Journal of Swara Justisia.... doi.org/10.31933/4mqgaj17Restorative Justice Pemaknaan Problematika dan Penerapan yang Seyogianya Unes Journal of Swara Justisia doi 10 31933 4mqgaj17
- Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal | JURNAL USM LAW REVIEW.... journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/9571Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal JURNAL USM LAW REVIEW journals usm ac index php julr article view 9571
| File size | 314.05 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIPASBYUNIPASBY Alternatif yang relatif aman digunakan dalam menangani produksi ASI yang kurang lancar adalah dengan mengkonsumsi herbal yang mengandung galaktogog. KebudayaanAlternatif yang relatif aman digunakan dalam menangani produksi ASI yang kurang lancar adalah dengan mengkonsumsi herbal yang mengandung galaktogog. Kebudayaan
UntikaUntika Perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang lebih baik, namun menimbulkan tantangan terkait pengawasan, penanganan konflik, danPerubahan regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang lebih baik, namun menimbulkan tantangan terkait pengawasan, penanganan konflik, dan
UntikaUntika Berlakunya asas ini memberi konsekwensi terhadap model penegakan hukum Pidana Korporasi di Indonesia. Pasal 49 mengatur bahwa pertanggungjawaban pidanaBerlakunya asas ini memberi konsekwensi terhadap model penegakan hukum Pidana Korporasi di Indonesia. Pasal 49 mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana
UntikaUntika (2) Pemberian sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 seperti pemotongan tunjangan dan teguran. (3) Pelaksanaan sanksi kedisiplinan oleh(2) Pemberian sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 seperti pemotongan tunjangan dan teguran. (3) Pelaksanaan sanksi kedisiplinan oleh
UntikaUntika Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA. Perjanjian ini dianggap batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif, yaitu sebab yang halal,Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA. Perjanjian ini dianggap batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif, yaitu sebab yang halal,
UntikaUntika Metode yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yakni melalui peraturan yang berlaku. Hasil analisis mengindikasikan kejahatan siber transnasional,Metode yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yakni melalui peraturan yang berlaku. Hasil analisis mengindikasikan kejahatan siber transnasional,
UntikaUntika Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer yang melakukan promosi produk yang ternyata overclaim berdasarkan kerangkaPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer yang melakukan promosi produk yang ternyata overclaim berdasarkan kerangka
UntikaUntika Kelompok tani, yang selama ini diposisikan sebagai unit produksi pertanian, ternyata memiliki potensi sebagai agen informal dalam mengawasi pelaksanaanKelompok tani, yang selama ini diposisikan sebagai unit produksi pertanian, ternyata memiliki potensi sebagai agen informal dalam mengawasi pelaksanaan
Useful /
UntikaUntika Pada dasarnya segala bentuk perkembangan yang hadir harus dapat terkontrol dengan baik termasuk kehadiran teknologi. Perkembangan teknologi harus selarasPada dasarnya segala bentuk perkembangan yang hadir harus dapat terkontrol dengan baik termasuk kehadiran teknologi. Perkembangan teknologi harus selaras
UntikaUntika Analisis teoretis menegaskan pentingnya pertimbangan rasional untuk pemidanaan yang adil dan efisien. Penelitian menemukan bahwa keadaan meringankan dalamAnalisis teoretis menegaskan pentingnya pertimbangan rasional untuk pemidanaan yang adil dan efisien. Penelitian menemukan bahwa keadaan meringankan dalam
UINGUSDURUINGUSDUR Semakin pesatnya ekonomi syariah, baik sebagai sistem ekonomi maupun sebagai ilmu ekonomi, menegaskan peran pesantren karena potensi yang dimilikinya.Semakin pesatnya ekonomi syariah, baik sebagai sistem ekonomi maupun sebagai ilmu ekonomi, menegaskan peran pesantren karena potensi yang dimilikinya.
UINGUSDURUINGUSDUR Salah satu isu perempuan yang telah diperjuangkan adalah kesetaraan di setiap sektor, termasuk sektor keagamaan, yaitu shalat. Dalam konteks ini, beberapaSalah satu isu perempuan yang telah diperjuangkan adalah kesetaraan di setiap sektor, termasuk sektor keagamaan, yaitu shalat. Dalam konteks ini, beberapa