UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Proses peradilan pidana yang berakhir pada pemenjaraan pelaku tindak pidana berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di kabupaten Jember. Hal ini yang kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan perubahan paradigma dalam penyelesaian perkara pidana melalui jalur diluar pengadilan yang berbasis kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun hasil penelitian ini pertama, mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten jember dilakukan melalui mediasi yang dilakukan pihak desa atau kelurahan dengan melibatkan semua pihak seperti Kepolisian, Perangkat desa, tokoh masyarakat, para pihak yang berperkara beserta keluarganya dengan syarat perkara pidana yang dapat dimediasi adalah tindak pidana ringan yang ancamannya dibawah lima tahun penjara ; Kedua, Proses penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten Jember dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan mencerminkan karakteristik kearifan lokal masyarakat pandhalungan; ketiga, Penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten relevan dengan tujuan pemidanaan keadilan restoratif dalam mewujudkan win-win solution dan mengurangi biaya peradilan.

Mekanisme penyelesaian perkara pidana di kabupaten Jember pada rumah restorative justice dilakukan melalui mediasi penal yang melibatkan pihak terkait seperti pelaku, korban, kepolisian, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, dengan syarat perkara pidana yang dimediasi adalah tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.Proses penyelesaian perkara pidana di rumah restorative justice dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan, mencerminkan nilai solidartas dan humanisme masyarakat pandhalungan.Penyelesaian perkara pidana pada rumah restorative justice merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan formal yang tidak bertentangan dengan mekanisme mediasi penal, bertujuan untuk menyeimbangkan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas rumah restorative justice dalam mengurangi tingkat residivisme di kalangan pelaku tindak pidana ringan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat pengulangan kejahatan antara pelaku yang menyelesaikan perkara melalui mediasi di rumah restorative justice dengan pelaku yang menjalani proses peradilan pidana formal. Selain itu, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi penal yang lebih adaptif terhadap karakteristik budaya dan sosial masyarakat setempat, dengan melibatkan tokoh-tokoh adat dan agama sebagai fasilitator mediasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses mediasi dan memastikan bahwa hasil mediasi benar-benar sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku. Terakhir, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap implementasi restorative justice di tingkat desa dan kelurahan, termasuk identifikasi kendala-kendala yang dihadapi dan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program ini. Evaluasi ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan korban tindak pidana, untuk memastikan bahwa program restorative justice benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

  1. Jurnal LITIGASI. pengawasan pelaksanaan kesepakatan mediasi penal penerapan restorative justice tahapan... doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.6208Jurnal LITIGASI pengawasan pelaksanaan kesepakatan mediasi penal penerapan restorative justice tahapan doi 10 23969 litigasi v24i1 6208
  2. Satwika : Jurnal Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial. wisata religi makam ki marogan pelestarian... Doi.Org/10.22219/Satwika.V7i1.25265Satwika Jurnal Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial wisata religi makam ki marogan pelestarian Doi Org 10 22219 Satwika V7i1 25265
  3. Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya | Unes Journal of Swara Justisia.... doi.org/10.31933/4mqgaj17Restorative Justice Pemaknaan Problematika dan Penerapan yang Seyogianya Unes Journal of Swara Justisia doi 10 31933 4mqgaj17
  4. Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal | JURNAL USM LAW REVIEW.... journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/9571Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal JURNAL USM LAW REVIEW journals usm ac index php julr article view 9571
  1. #kepercayaan masyarakat#kepercayaan masyarakat
  2. #promosi produk#promosi produk
Read online
File size314.05 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-36c
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test