NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Perkembangan usaha waralaba yang pesat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Franchise merupakan salah satu usaha yang menjanjikan dan digemari oleh kalangan masyarakat. Dalam hal ini perjanjian waralaba harus memiliki STPW, namun masih banyak pemberi usaha tidak memiliki. Oleh karena itu, kasus usaha waralaba yang telah memenuhi unsur dari perbuatan melawan hukum dalam putusan pengadilan Surabaya nomor 837/Pdt.G/2021/Pn.Sby yang tidak sesuai terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 yang mengakibatkan kerugian penerima warabala. Isi perjanjiannya Hanashobu tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis berdasarkan putsan pengadilan nomor 837/Pdt.G/2021/Pn.Sby. Hasil dari penelitian penulis, ini dapat disimpulkan sebagai perlindungan hukum diberikan setelah sengketa diselesaiakan dalam putusan pengadilan. Sehingga, pemberi waralaba yang dalam hal ini Hanashobu Japanese Noodle Bar bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh biaya atas kerugian penerima waralaba dan perjanjian dianggap batal demi hukum.

Akibat hukum terhadap perjanjian waralaba yang tidak memiliki STPW dianggap batal secara hukum karena melanggar alasan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.Menurut hukum yang dimaksud, perjanjian waralaba dianggap tidak pernah ada, sehingga pemberi waralaba harus membayar dan menggantikan apa yang telah dibayar penerima waralaba.Perlindungan hukum preventif dan represif untuk yang menerima waralaba dalam perjanjian waralaba yang tidak diawali dengan STPW.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam tentang efektivitas sanksi hukum bagi pelaku usaha waralaba yang tidak mendaftarkan STPW dalam mencegah praktik-praktik melawan hukum. Selain itu, penting untuk mengevaluasi apakah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER /8/2008 telah cukup memberikan perlindungan hukum bagi penerima waralaba. Penelitian juga dapat difokuskan pada analisis kasus-kasus serupa untuk mengidentifikasi pola umum penyelesaian sengketa serta faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hukum dalam kasus pelanggaran perjanjian waralaba.

  1. The Application of Rehabilitation Sentences for Narcotics Addicts (Case Study of North Jakarta District... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1665The Application of Rehabilitation Sentences for Narcotics Addicts Case Study of North Jakarta District journal neolectura index php postulat article view 1665
  2. Analisis Aspek Hukum Perjanjian Waralaba (Franchise) Dalam Perspektif Hukum Perdata | JOURNAL SAINS STUDENT... doi.org/10.61722/jssr.v1i2.463Analisis Aspek Hukum Perjanjian Waralaba Franchise Dalam Perspektif Hukum Perdata JOURNAL SAINS STUDENT doi 10 61722 jssr v1i2 463
  3. Juridical Analysis of Sanctions for Business Actors Who Do Not Register Franchise Registration Certificates... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1701Juridical Analysis of Sanctions for Business Actors Who Do Not Register Franchise Registration Certificates journal neolectura index php postulat article view 1701
Read online
File size208.26 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test