NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Perkembangan era digital yang cepat telah mengubah perilaku masyarakat secara signifikan, khususnya dalam cara melakukan transaksi di Indonesia. Seiring dengan penetrasi kemajuan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, terdapat ketergantungan yang meningkat terhadap kontrak elektronik, terutama dalam e-commerce. Studi ini mengeksplorasi standar hukum dan aplikasi praktis dari kontrak elektronik di Indonesia, menelusuri bagaimana mereka memenuhi syarat kontrak tradisional seperti kesepakatan bersama, kapasitas, objek yang spesifik, dan tujuan yang sah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian menggunakan metodologi kualitatif, berfokus pada tinjauan literatur yang komprehensif untuk memahami kerangka hukum yang ada dan bagaimana mereka diterapkan pada transaksi elektronik. Analisis bertujuan untuk menjembatani prinsip teoretis dengan aplikasi dunia nyata, mengambil dari sumber primer dan sekunder untuk memperkaya temuan penelitian. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik memfasilitasi efisiensi dan aksesibilitas yang lebih luas dalam transaksi, masih terdapat kompleksitas dalam memastikan keabsahan dan keberlakuan mereka, terutama terkait prinsip itikad baik dan kapasitas kontraktual. Penafsiran hukum yang signifikan masih cenderung ke arah kebutuhan perjanjian tertulis meskipun penerimaan hukum terhadap format elektronik sebagai perjanjian yang mengikat di bawah hukum Indonesia. Studi lebih lanjut mengamati disparitas dalam pengakuan hukum dan aplikasi praktis kontrak elektronik, menyarankan kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas dan perlindungan konsumen yang lebih kuat di pasar digital.

Kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce di Indonesia, yang diatur dalam UU ITE, harus memenuhi prinsip Pasal 1320 KUH Perdata, termasuk kesepakatan, kecakapan, objek, dan sebab yang sah.Studi ini menyoroti tantangan keabsahan kontrak elektronik, terutama terkait itikad baik, kapasitas hukum, keabsahan objek, serta isu kurangnya negosiasi dalam kontrak baku.Oleh karena itu, hukum harus terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi digital untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak dalam transaksi elektronik.

Penelitian lanjutan dapat mendalami bagaimana dinamika kontrak elektronik di Indonesia dapat dianalisis secara lebih komprehensif. Pertama, disarankan untuk melakukan studi empiris yang menyeluruh, mungkin melalui survei dan wawancara mendalam, untuk menggali persepsi dan pengalaman nyata para pelaku usaha e-commerce serta konsumen terkait penerapan prinsip itikad baik dan pemenuhan syarat kecakapan hukum dalam kontrak elektronik, khususnya pada penggunaan kontrak baku. Ini akan memberikan data lapangan yang berharga untuk memahami gap antara regulasi dan praktik, serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kurangnya negosiasi yang adil. Kedua, studi komparatif dengan yurisdiksi lain yang telah memiliki kerangka hukum kontrak elektronik yang lebih mapan atau inovatif akan sangat bermanfaat. Misalnya, menganalisis bagaimana negara-negara di kawasan Asia Tenggara atau Eropa mengatasi tantangan terkait verifikasi identitas, persetujuan yang sah, dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam transaksi digital dapat menawarkan model atau praktik terbaik yang relevan untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan UU ITE dan interpretasi Pasal 1320 KUH Perdata di Indonesia. Ketiga, mengingat pesatnya perkembangan teknologi, penting untuk mengeksplorasi potensi implementasi solusi berbasis teknologi canggih seperti blockchain atau kecerdasan buatan dalam proses pembentukan dan penegakan kontrak elektronik. Penelitian dapat mengkaji bagaimana teknologi ini dapat meningkatkan transparansi, keamanan, dan otentikasi data, serta memfasilitasi audit kontrak secara otomatis, guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, khususnya terkait syarat keabsahan objek dan pencegahan praktik yang tidak beritikad baik. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mengintegrasikan dimensi sosial dan teknologi untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan efisien.

  1. Group Counseling as an Effort to Improve Effectiveness Implementation of Correction Client Personality... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1137Group Counseling as an Effort to Improve Effectiveness Implementation of Correction Client Personality journal neolectura index php postulat article view 1137
  2. The Application of Rehabilitation Sentences for Narcotics Addicts (Case Study of North Jakarta District... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1665The Application of Rehabilitation Sentences for Narcotics Addicts Case Study of North Jakarta District journal neolectura index php postulat article view 1665
  3. Development of the ASEAN Qualification Recognition Framework (AQRF) on Halal Management Standardization... doi.org/10.37010/lit.v3i2.404Development of the ASEAN Qualification Recognition Framework AQRF on Halal Management Standardization doi 10 37010 lit v3i2 404
  4. Analysis of the Validity of Electronic Contracts in E-commerce Transactions | POSTULAT. analysis validity... doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1710Analysis of the Validity of Electronic Contracts in E commerce Transactions POSTULAT analysis validity doi 10 37010 postulat v2i2 1710
  1. #joint venture#joint venture
  2. #transaksi elektronik#transaksi elektronik
Read online
File size215.41 KB
Pages6
Short Linkhttps://juris.id/p-28c
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test