IUSIUS

Jurnal IUS Kajian Hukum dan KeadilanJurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Untuk memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, maka perlu dilakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran hak atas tanah diatur dalam pasal 19 UUPA, dan lebih lanjut di atur dalam PP No. 24 tahun 1997, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan pendaftaran tanah yang diperoleh melalui jual beli di kecamatan Jonggat. Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yang di peroleh melalui jual beli di Kecamatan Jonggat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu melihat bagaimana hukum dalam realitasnya dilapangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang, Konseptual dan sosiologis. Dan dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif Deskriptif yang didukung dengan Pendekatan Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui jual beli di kecamatan Jonggat belum berjalan sesuai dengan harapan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, ini bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran tanah setelah mereka melakukan transaksi jual beli, yang disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak yang baru. Sedangkan factor yang menjadi kendalanya adalah factor penegak hukum, substansi hukum, budaya hukum, dan sarana dan prasarana.

Pelaksanaan pendaftaran tanah melalui peralihan hak atas jual beli di Kecamatan Jonggat belum berjalan sesuai dengan harapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak yang baru.Faktor yang menjadi kendala adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengenai status kepemilikan tanah dan manfaat dari sertipikat tanah, kurangnya pengetahuan tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah serta anggapan masyarakat bahwa prosesnya lama dan biaya mahal.

Penelitian baru dapat fokus pada evaluasi efektivitas program edukasi hukum pertanahan di masyarakat pedesaan untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran tanah. Studi selanjutnya bisa membandingkan dampak kebijakan subsidisi biaya pendaftaran terhadap partisipasi masyarakat dalam jual beli tanah. Penelitian juga perlu mengkaji pengaruh digitalisasi layanan pertanahan terhadap percepatan proses pendaftaran dan penurunan sengketa tanah di daerah agraris.

  1. #sengketa tanah#sengketa tanah
File size203.99 KB
Pages12
DMCAReportReport

ads-block-test