NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Salah satu penyakit yang masih menyakiti bangsa Indonesia adalah kejahatan korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan, dari kalangan legislatif, eksekutif, penegak hukum dan kalangan birokrasi mulai dari pusat hingga daerah sampai ke tingkat desa. Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi juga dapat menyengsarakan rakyat di dalamnya. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Dan bagaimana analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi putusan mahkamah agung nomor 2298 K/Pid.Sus/2019? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa Hukum pidana yang mengatur tindak pidana korupsi bersumber pada hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi antara lain yaitu pidana mati apabila dilakukan dalam “keadaan tertentu. Keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap, pertama dana-dana yang diepruntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya. Kedua, Bencana alam nasional. Ketiga, Penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas. Keempat, Penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan dan kelima Pengulangan tindak pidana korupsi. Selain pidana mati pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait dengan putusan mahkamah agung nomor 2298 K/Pid.Sus/2019 yang memvonis bebas terhadap terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun, menurut penulis belum sesuai, hal tersebut dikarenakan adanya kelalaian dalam melaksanakan tugasnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. Selain hal tersebut yaitu adanya laporan BPK tehadap temuan kerugian negara sebesar Rp 1,83. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 itu. Adapun penyimpangannya terlihat pada proses permohonan, analisis, persetujuan, penggunaan, serta pembayaran kembali kredit.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana korupsi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan berbagai jenis pidana.Namun, dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid.Sus/2019, tujuh terdakwa dibebaskan karena judex facti dianggap telah benar dalam penerapan hukum dan alasan kerugian negara yang diajukan jaksa penuntut umum tidak diterima.Untuk menciptakan efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi, perlu adanya tuntutan dan putusan yang tegas dari penegak hukum, serta penguatan kerangka hukum dan sistem pengawasan di lembaga dan bisnis.

Mengingat kompleksitas dan dampak masif dari tindak pidana korupsi serta adanya perbedaan interpretasi hukum dalam putusan pengadilan, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, menarik untuk melakukan studi komparatif mendalam mengenai efektivitas kerangka hukum dan penerapan sanksi pidana korupsi di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki tantangan serupa. Penelitian ini dapat mengidentifikasi celah-celah hukum yang mungkin dimanfaatkan pelaku serta mengkaji potensi adopsi praktik terbaik dari yurisdiksi lain guna memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, diperlukan analisis yang lebih spesifik terhadap faktor-faktor yang memengaruhi divergensi putusan hakim, terutama dalam kasus yang melibatkan bukti keuangan dan laporan audit dari lembaga seperti BPK. Studi ini bisa menyelidiki bagaimana interpretasi bukti dan pertimbangan hukum berbeda antar hakim, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai konsistensi atau diskrepansi dalam penerapan asas-asas keadilan dan hukum acara pidana. Ketiga, mengingat kasus ini melibatkan pemberian fasilitas kredit di lembaga keuangan, penelitian lebih lanjut dapat fokus pada efektivitas sistem pengawasan internal bank dan peran lembaga audit eksternal seperti BPK dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan kredit yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi titik lemah dalam mekanisme pengawasan dan menyusun rekomendasi konkret untuk memperkuat integritas sektor keuangan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih responsif dan adil dalam menghadapi kejahatan korupsi yang merugikan negara.

  1. The Legality of Over-Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand (Case Study of... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1729The Legality of Over Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand Case Study of journal neolectura index php postulat article view 1729
  2. Analysis of the Acquittal by Judges in Corruption Crimes (Case Study of the Supreme Court Decision Number... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1738Analysis of the Acquittal by Judges in Corruption Crimes Case Study of the Supreme Court Decision Number journal neolectura index php postulat article view 1738
  1. #pertimbangan hakim#pertimbangan hakim
  2. #joint venture#joint venture
Read online
File size803.04 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-282
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test