NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Pemberian atau janji kepada seseorang dengan maksud memengaruhi orang tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tugas yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajibannya untuk kepentingan umum disebut penyuapan. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dianggap sebagai suap. Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban hukum penyelenggara negara yang menerima hadiah dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pejabat koruptor yang menerima hadiah dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya. Ketentuan pertama mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dan ketentuan kedua mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bernilai kurang dari Rp10.000.000,00. Penuntut umum memberikan bukti bahwa pemberian hadiah tersebut merupakan suap. Tidak melaporkan pemenuhan yang diperoleh dapat mengakibatkan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00, serta pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pemberi suap juga dapat diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00, serta pidana penjara paling lama satu tahun dan lima tahun.

Penelitian ini menegaskan bahwa penyelenggara negara yang menerima hadiah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Pembuktian gratifikasi sebagai suap menjadi krusial, dengan beban pembuktian berbeda tergantung nilai gratifikasi.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Pst menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk derajat kesalahan, ancaman pasal, dan hal-hal yang memberatkan atau meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi lebih mendalam mengenai efektivitas mekanisme pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara dan identifikasi hambatan-hambatan yang mungkin menghalangi pelaporan tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dengan negara-negara lain yang berhasil menekan angka korupsi, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penting untuk meneliti dampak sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap perilaku koruptif di masa depan, serta efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana korupsi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

  1. CRIMINAL LIABILITY FOR PERPETRATORS OF CORRUPTION CRIMES IN THE FORM OF BRIBERY (CASE STUDY OF CENTRAL... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1766CRIMINAL LIABILITY FOR PERPETRATORS OF CORRUPTION CRIMES IN THE FORM OF BRIBERY CASE STUDY OF CENTRAL journal neolectura index php postulat article view 1766
  1. #pertimbangan hakim#pertimbangan hakim
  2. #joint venture#joint venture
Read online
File size222.38 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-28l
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test