UNTAGUNTAG

JURNAL HUKUM STAATRECHTSJURNAL HUKUM STAATRECHTS

Artikel Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait keabsahan penetapan status tersangka. Penelitian ini membahas bagaimana penghentian atau kelanjutan status tersangka diputuskan melalui lembaga praperadilan dalam konteks peradilan pidana terpadu, dengan menelaah dua putusan penting dari Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kasus dan analisis perbandingan. Fokus utama terletak pada aspek legalitas proses penyidikan, standar bukti permulaan yang cukup, serta kewenangan hakim praperadilan dalam memutus permohonan yang diajukan oleh tersangka. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam cara kedua pengadilan menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum, yang berdampak pada hasil akhir penetapan status tersangka. Hal ini menunjukkan urgensi reformasi dalam mekanisme praperadilan, termasuk gagasan pembentukan sistem praperadilan terpadu yang lebih terstruktur dan seragam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembakuan standar hukum dan peningkatan peran pengawasan yudisial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak individu dalam proses peradilan pidana.

Lembaga praperadilan berperan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam penetapan tersangka dan penghentian penyidikan.Putusan dari Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung menunjukkan perbedaan interpretasi hukum yang berdampak pada hasil akhir penetapan status tersangka.Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga praperadilan dan revisi KUHAP untuk memperjelas parameter penetapan tersangka dan penghentian penyidikan guna menjamin perlindungan hak asasi tersangka.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam mengenai penerapan praperadilan di berbagai daerah untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada efektivitas sistem praperadilan terpadu dalam meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak putusan praperadilan terhadap proses penyidikan dan penuntutan secara keseluruhan, termasuk analisis terhadap tingkat keberhasilan penyidikan setelah putusan praperadilan dikabulkan atau ditolak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dalam proses hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih efektif dalam memberantas tindak pidana sekaligus menjamin hak asasi manusia.

Read online
File size424.12 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test