UNTAGUNTAG

JURNAL HUKUM STAATRECHTSJURNAL HUKUM STAATRECHTS

Peradilan adat di Papua memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah adat, khususnya pada suku Wate. Putusan peradilan adat mengutamakan musyawarah dan mufakat yang melibatkan kepala suku serta tokoh adat. Meskipun memiliki kekuatan dalam komunitas adat, putusan peradilan adat tetap harus selaras dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi kewenangan peradilan adat di Papua dalam menyelesaikan sengketa adat suku Wate. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data sekunder dari bahan hukum primer, terutama Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008. Masyarakat hukum adat Papua, Suku Wate, memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diwariskan melalui musyawarah adat yang mengutamakan mufakat. Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008 memberikan dasar hukum yang kuat bagi peradilan adat dalam menangani sengketa. Putusan peradilan adat bersifat mengikat dan lebih berorientasi pada pemulihan, seperti denda adat dan upacara adat, dibandingkan dengan hukum sistem peradilan negara.

Peradilan adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa adat Suku Wate berdasarkan hukum dan nilai budaya lokal, menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan konflik.20 Tahun 2008 memberikan dasar hukum yang kuat bagi peradilan adat dalam menangani sengketa, dengan hakim adat berasal dari pemimpin adat yang dihormati.Implementasi peradilan adat masih menghadapi tantangan, terutama dalam menangani perkara berat yang harus dialihkan ke peradilan negara, sehingga sinergi antara peradilan adat dan hukum nasional perlu diperkuat.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas implementasi Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008 dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah adat oleh peradilan adat, termasuk identifikasi kendala-kendala yang dihadapi dan solusi yang dapat diterapkan. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada perbandingan antara putusan peradilan adat dan putusan pengadilan negeri dalam kasus sengketa tanah adat yang serupa, untuk menganalisis perbedaan pendekatan dan dampaknya terhadap keadilan bagi masyarakat adat. Ketiga, penting untuk mengkaji peran mediasi dalam proses penyelesaian sengketa tanah adat oleh peradilan adat, termasuk efektivitas teknik mediasi yang digunakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai bagaimana peradilan adat dapat terus berperan sebagai lembaga yang efektif dan adil dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Papua, serta berkontribusi pada peningkatan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret dan relevan bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam upaya memperkuat peran peradilan adat dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat Papua.

Read online
File size406.84 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test