STISASABANGSTISASABANG

AL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu SosialAL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial

Mahram adalah orang yang haram dinikahi, Al Misbah Al Aziziyah adalah salah satu pesantren atau dayah yang berada di Samalanga yang tidak luput dari beberapa peraturan, peraturan yang telah dibuat oleh kabag humas salah satunya yaitu disaat santri kembali ke kampung halamannya atau keluar dari dayah wajib didampingi oleh mahram. Adapun peraturan dayah Al-Misbahul Azizyah bagian kehumasan: santri yang pulang ke kempung dan kembali ke dayah wajib didampingi oleh mahram. Dalam melakukan perjalanan pendek tidak sampai dua marhalah, seperti santri yang keluar dari dayah yang hanya kepasar samalanga untuk keperluan penting, didampingi oleh humas, dan dalam pengawasan dayah. Dalam melakukan perjalanan ke walimatul ursy dan ziarah baik kurang dari dua marhalah atau lebih diizinkan dengan didampingi oleh guru-guru dayah dan pimpinan dayah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. Mahram terbagi kepada muabbad (halangan-halangan abadi) yaitu karena nasab, perkawinan dan persusuan, mahram muaqqat (halangan-halangan sementara) adalah keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu ketika. Peraturan safar santriwati Al Misbah Al Aziziyah: santriwati yang pulang ke kampung halaman diwajibkan dijemput oleh wali santriwati tersebut yang berstatus mahram dalam syariat ataupun dengan orang tua santriwati tersebut, jam perizinan dibuka selain jam belajar dan jam tidur/istirahat, bagi santriwati diwajibkan memakai pakaian sopan yang telah ditentukan.Pertimbanagn pimpinan Al-Misbah Al-Aziziyah Samalanga terhadap aturan mahram bagi santriwati yaitu dikarenakan rasa perihatin Ummah selaku pimpinan Al-Misbah Al- Aziziyah terhadap santri dan guru yang sudah lama mondok dimana banyak santri memohon kawannya yang merupakan santriwati di Al Misbah Al-Alziziyah lain untuk datang walimatur ursy dan tempat duka mereka karena mereka tidak memiliki banyak teman di kampung disebabkan sudah lama mondok maka tidak lain temannya hanyalah santri ditempat mondok.

Mahram yakni wanita yang haram dinikahi, baik yang masih konservatif maupun yang sudah maju.Sebab-sebab keharamanya itu banyak, demkian pula kelas-kelas mahram menurut bermacam- macam umat, daerah nya luas dikalangan bangsa-bangsa yang masih terbelakang, menyempit dikalangan bangsa-bangsa yang sudah maju maka dengan demikian dapat ditarik intisari atau kesimpulan bahwa.Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama- lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain.Mahram terbagi kepada muabbad (halangan- halangan abadi) adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya karena nasab, ikatan perkawinan dan karena persusuan, mahram muaqqat (halangan-halangan sementara) adalah keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu ketika.Jika sebabnya hilang, wanita menjadi halal bagi orang yang semula di haramkan, boleh di nikahi dan hidup bersama karena keharaman kembali pada sifat sementara yang terkadang menghilang.Peraturan safar santriwati Al Misbah Al Aziziyah.santriwati yang pulang kekampung halaman diwajibkan dijemput oleh wali santriwati tersebut yang berstatus mahram dalam syariat ataupun dengan orang tua santriwati tersebut.Jam perizinan dibuka selain jam belajar dan jam tidur/istirahat.Bagi santriwati diwajibkan memakai pakaian sopan yang telah ditentukan.Pertimbanagn pimpinan Al-Misbah Al-Aziziyah Samalanga terhadap aturan mahram bagi santriwati yaitu dikarenakan rasa prihatin Ummah selaku pimpinan Al-Misbah Al- Aziziyah terhadap santri dan guru yang sudah lama mondok dimana banyak santri memohon kawannya yang merupakan santriwati di Al Misbah Al-Alziziyah lain untuk datang walimatur ursy dan tempat duka mereka karena mereka tidak memiliki banyak teman di kampung disebabkan sudah lama mondok maka tidak lain temannya hanyalah santri ditempat mondok.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang konsep mahramiyah dalam Islam, termasuk pemahaman tentang mahram muabbad dan mahram muaqqat, serta implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pemahaman dan penerapan mahramiyah di lingkungan pesantren atau dayah, khususnya di Al Misbah Al Aziziyah Samalanga, untuk memahami bagaimana aturan mahram diterapkan dan bagaimana pertimbangan pimpinan dalam membuat kebijakan tersebut. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang peran mahram dalam menjaga kehormatan wanita dan mencegah pergaulan bebas, serta bagaimana konsep mahramiyah dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat modern.

Read online
File size682.25 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test