UCYUCY

Fortiori Law JournalFortiori Law Journal

Peradilan Militer adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping lingkungan peradilan lainnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Pengadilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, yang dipersamakan dengan prajurit dan perkara tata usaha militer. Seiring dengan perkembangan waktu, terbit beberapa undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, dan peradilan korupsi. Terbitnya undang-undnag khusus ini dalam implementasinya terdapat benturan, terutama ketika tindak pidana korupsi dilakukan oleh anggota militer aktif atau anggota militer aktif bersama-sama dengan orang sipil, pengadilan mana yang berwenang mengadilinya. Guna menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya digunakan asas Lex superior derogat legi inferior (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah). Lex posteriori derogat legi priori (aturan yang baru mengesampingkan aturan terdahulu). Lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingan aturan umum), maka digunakan asas lex spesialis systematis sebagai derivate atau turunan dari asas lex specialis derogate legi generalis. Asas ini di Belanda dikenal dengan istilah specialitas yuridikal atau specialitas sistematikal atau Enschede menyebutnya sebagai logische specialiteit. Ide reformasi dan rekonstruksi sistem hukum pidana militer, sebagaimana yang dikehendaki oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/2000 yang menghendaki adanya dua norma bagi prajurit TNI, yaitu norma struktural/institusional bagi prajurit TNI dan norma substantif yaitu norma tentang hukum pidana materiel bagi prajurit yang melanggar hukum pidana umum. Reformasi/rekonstruksi sistem hukum pidana militer harus dilakukan secara integral/menyeluruh yang meliputi substansi, struktur dan kultur, dengan demikian terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI aktif atau bersama-sama dengan orang sipil maka terhadap pelaku dari anggota TNI aktif merupakan kewenangan peradilan militer.

Terdapat tiga asas hukum untuk menangani konflik antarperaturan, namun ketiganya tidak mampu menyelesaikan persoalan konflik kewenangan hukum dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan militer, sehingga diperlukan asas lex spesialis systematis sebagai turunan dari asas lex specialis derogat legi generalis.Ide reformasi dan rekonstruksi sistem hukum pidana militer sebagaimana diamanatkan Tap MPR Nomor VII/2000 menghendaki penerapan dua norma bagi prajurit TNI, yaitu norma struktural/institusional dan norma substantif untuk pelanggaran pidana umum.Reformasi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum militer.

Pertama, perlu penelitian tentang mekanisme pengadilan konektivitas antara peradilan militer dan peradilan umum dalam kasus korupsi bersama militer dan sipil, agar dapat dikaji apakah sistem gabungan hakim dapat menjadi solusi efektif yang belum pernah dilaksanakan oleh KPK. Kedua, penting untuk mempelajari implementasi norma substantif pidana umum bagi anggota TNI di luar KUHPM, termasuk bagaimana peraturan baru dapat dibentuk untuk memisahkan secara tegas antara pelanggaran militer dan pidana umum sesuai amanat reformasi hukum. Ketiga, perlu dilakukan kajian mendalam tentang budaya hukum militer dan dampaknya terhadap penegakan hukum, untuk mengevaluasi apakah reformasi struktural dan substansial cukup tanpa perubahan mendasar dalam kesadaran hukum dan perilaku aparat militer dalam sistem peradilan.

Read online
File size419.6 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test