UTBUTB

KeadilanKeadilan

Perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi isu kontroversial akibat adanya pertentangan norma antara hak konstitusional warga negara dan regulasi nasional yang mengaturnya. Di satu sisi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan beragama dan hak untuk membentuk keluarga sebagai bagian dari hak asasi manusia. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, yang sering kali menghambat pelaksanaan dan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan hak konstitusional dalam konteks perkawinan beda agama serta mengidentifikasi bentuk pertentangan normatif yang muncul antara konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder dikaji melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi sistematis dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertentangan norma antara jaminan konstitusional dalam Pasal 28B dan Pasal 29 UUD 1945 dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah legislasi dan penafsiran yudisial yang sejalan dengan prinsip konstitusionalisme dan pluralisme dalam masyarakat Indonesia.

Terdapat pertentangan norma antara jaminan konstitusional dalam Pasal 28B dan Pasal 29 UUD 1945 dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.Oleh karena itu, diperlukan langkah legislasi dan penafsiran yudisial yang sejalan dengan prinsip konstitusionalisme dan pluralisme dalam masyarakat Indonesia.Reformulasi regulasi tentang perkawinan seharusnya diposisikan sebagai produk hukum negara yang menjamin kepastian dan keadilan.Peran pengadilan juga krusial dalam menyikapi pertentangan norma antara hak konstitusional dan regulasi perkawinan.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap regulasi perkawinan beda agama di negara-negara yang memiliki sistem hukum serupa dengan Indonesia untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam menjamin hak-hak individu tanpa mengabaikan nilai-nilai agama. Kedua, penelitian kualitatif mendalam mengenai pengalaman pasangan perkawinan beda agama dalam menghadapi birokrasi dan diskriminasi di lapangan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak dari ketidakpastian hukum yang ada. Ketiga, penelitian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, sosiologi, dan agama dapat dilakukan untuk menganalisis secara komprehensif akar permasalahan dan mencari solusi yang paling tepat untuk mengatasi pertentangan norma antara hak konstitusional dan regulasi perkawinan beda agama. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam.

  1. Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2472Judicial Review by the Constitutional Court Judicial Activism vs Judicial Restraint in the Perspective jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 2472
  2. Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia | Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. perlindungan hak jurnal... ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/4791Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum perlindungan hak jurnal ojs uma ac index php gakkum article view 4791
Read online
File size704.85 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test