STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Perkawinan siri atau yang tidak didaftarkan tetap menjadi fenomena yang luas di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Lombok Barat. Praktik ini umumnya didorong oleh faktor budaya dan ekonomi, serta kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Meskipun perkawinan siri mungkin dianggap sah menurut hukum Islam, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum di bawah hukum positif karena tidak adanya pendaftaran resmi. Hal ini menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama mengenai hak istri dan anak, serta perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perkawinan siri terjadi di Kabupaten Lombok Barat dan untuk memeriksa peran hukum Islam dan hukum positif dalam mencegahnya, dengan fokus khusus pada peran Pengadilan Agama Giri Menang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Subjek penelitian meliputi hakim, pejabat pengadilan, dan anggota masyarakat yang memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang perkawinan siri. Temuan menunjukkan bahwa perkawinan siri sering dilakukan karena alasan ekonomi dan kesederhanaan prosedur, serta persepsi yang berlaku bahwa pemberkatan agama saja sudah cukup tanpa perlu pendaftaran sipil. Pengadilan Agama Giri Menang memainkan peran penting dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat dan menangani kasus isbat nikah (validasi pernikahan) sebagai cara untuk melegalkan perkawinan siri. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengubah paradigma masyarakat dan memperkuat integrasi antara norma agama dan hukum negara. Oleh karena itu, pendekatan integratif antara hukum Islam dan hukum positif sangat penting dalam mencegah perkawinan siri, serta memperkuat peran institusional pengadilan agama dan lembaga pendaftaran perkawinan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua warga negara.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan perkawinan siri di Kabupaten Lombok Barat memerlukan pendekatan hukum integratif yang menyelaraskan hukum Islam dan hukum positif dalam sistem hukum plural Indonesia.Persistensi perkawinan siri disebabkan oleh perpotongan kerentanan ekonomi, norma sosial-budaya yang tertanam, kesadaran hukum yang terbatas, dan penggunaan perkawinan siri untuk menyembunyikan poligami.Faktor-faktor ini secara kolektif memperkuat praktik masyarakat yang memprioritaskan formalitas agama sambil mengabaikan konsekuensi hukum jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak-anak.Temuan menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Giri Menang memainkan peran kunci tidak hanya dalam upaya perbaikan melalui isbat nikah, tetapi juga dalam intervensi hukum pencegahan.Melalui layanan bantuan hukum (POSBAKUM), program pengadilan keliling (sidang keliling), layanan isbat nikah terintegrasi, dan pendidikan hukum yudisial, pengadilan telah memperluas akses ke keadilan dan memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat marginal.Orientasi pencegahan ini menandakan pergeseran institusional penting dari legalisasi pasca-facto menuju pemberdayaan hukum proaktif.Dari perspektif maqāṣid al-sharīʿah, pendaftaran perkawinan harus dipahami sebagai persyaratan hukum substansial daripada formalitas administratif semata.Pendaftaran berfungsi untuk melindungi tujuan esensial hukum Islam, khususnya perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), harta benda (ḥifẓ al-māl), dan martabat manusia (ḥifẓ al-ʿirḍ), sambil mencegah kerugian sistematis (darʾ al-mafāsid).Ketika ditafsirkan melalui kerangka maqāṣid, hukum positif Indonesia tentang perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tetapi berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan substansialnya.Oleh karena itu, integrasi hukum Islam dan hukum positif menyediakan fondasi normatif dan praktis untuk mengatasi perkawinan siri.Penguatan pendidikan hukum, peningkatan kolaborasi institusional antara pengadilan agama, pemimpin agama, dan lembaga negara, serta penguatan strategi yudisial pencegahan adalah langkah-langkah penting menuju kepastian hukum, keadilan gender, dan perlindungan sosial.Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan integratif yang berorientasi maqāṣid menawarkan model yang layak dan sensitif konteks untuk mengatur perkawinan di masyarakat Muslim kontemporer.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan strategi pendidikan hukum yang inovatif dan efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran perkawinan. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif tentang praktik-praktik terbaik di berbagai daerah di Indonesia dalam mencegah perkawinan siri, dengan tujuan untuk mengidentifikasi strategi yang paling efektif dan dapat diterapkan secara luas. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran pemimpin agama dalam mempromosikan kepatuhan terhadap hukum perkawinan, termasuk pendaftaran perkawinan, dan bagaimana mereka dapat bekerja sama dengan lembaga negara untuk mencapai tujuan ini.

  1. Analysis of Islamic Law and Positive Law in Preventing Unregistered (Siri) Marriages at the Giri Menang... doi.org/10.47498/maqasidi.v5i2.6289Analysis of Islamic Law and Positive Law in Preventing Unregistered Siri Marriages at the Giri Menang doi 10 47498 maqasidi v5i2 6289
Read online
File size331.99 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test