STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Notaris menempati posisi sentral dalam sistem hukum perdata Indonesia sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak pribadi. Namun, praktik pembuatan surat kuasa bertingkat—di mana kuasa yang diberikan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dari pemberi kuasa—menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika serius. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji cakupan dan bentuk tanggung jawab notaris dalam kasus tersebut, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik peradilan, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 130/Pdt.G/2023/PN.Skt. Analisis menunjukkan bahwa pelimpahan kuasa tanpa otorisasi eksplisit bertentangan dengan sifat personal mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, notaris yang tidak melaksanakan kehati-hatian dalam memverifikasi persetujuan dan legalitas dapat dikenai tanggung jawab berjenjang, termasuk secara perdata, administratif, etis, dan dalam kasus luar biasa, tanggung jawab pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya asas kehati-hatian dalam praktik notarial serta menekankan perlunya penguatan mekanisme verifikasi dan peningkatan kesadaran etis guna menjaga keotentikan akta notaris dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Pembuatan surat kuasa bertingkat tanpa otorisasi eksplisit dari pemberi kuasa bertentangan dengan sifat personal mandat menurut Pasal 1814 KUH Perdata dan melemahkan keotentikan akta notaris.Notaris dapat dikenai tanggung jawab berjenjang—perdata, administratif, etis, bahkan pidana—jika gagal menerapkan asas kehati-hatian dalam memverifikasi legalitas dan persetujuan.Penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten menjadi kunci untuk menjaga integritas profesi notaris dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan asas kehati-hatian oleh notaris dalam praktik sehari-hari di berbagai daerah di Indonesia, terutama dalam transaksi properti, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kelalaian dalam verifikasi surat kuasa bertingkat. Kedua, perlu dikaji efektivitas Majelis Pengawas Notaris dalam menegakkan sanksi administratif terhadap pelanggaran etika notaris, termasuk sejauh mana sanksi tersebut mampu mencegah praktik serupa di masa depan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi kesadaran hukum masyarakat luas terhadap risiko hukum dari penggunaan surat kuasa bertingkat, guna merancang edukasi hukum yang efektif yang dapat mencegah eksploitasi terhadap ketidaktahuan hukum. Penelitian-penelitian ini dapat mengungkap celah sistemik antara norma hukum, pengawasan profesi, dan pemahaman publik, serta memberikan dasar bagi reformasi kelembagaan yang lebih holistik. Dengan memahami dinamika di tingkat praktik, pengawasan, dan kesadaran masyarakat, upaya penguatan integritas notarial dapat dirancang secara lebih tepat dan berkelanjutan. Penelitian lanjutan juga sebaiknya mengeksplorasi model verifikasi digital yang dapat membantu notaris memastikan persetujuan langsung dari pemberi kuasa secara aman dan tercatat. Studi tentang integrasi teknologi dalam proses notarial dapat memberikan solusi konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, perbandingan antar wilayah dapat mengungkap variasi praktik dan faktor lokal yang memengaruhi kepatuhan terhadap asas kehati-hatian. Temuan dari penelitian-penelitian tersebut dapat dirangkum dalam rekomendasi kebijakan yang menyeluruh bagi Ikatan Notaris Indonesia dan lembaga pemerintah terkait.

  1. Notary’s Liability in Drafting Successive Powers of Attorney: Case Study of Supreme Court Decision... doi.org/10.47498/maqasidi.v5i2.5955NotaryAos Liability in Drafting Successive Powers of Attorney Case Study of Supreme Court Decision doi 10 47498 maqasidi v5i2 5955
Read online
File size308.8 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test