STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia telah meningkatkan permintaan akan produk inovatif dan aman, khususnya di kalangan konsumen Muslim. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), semua produk yang diimpor, didistribusikan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memperoleh sertifikasi halal. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa beberapa produk kosmetik masih tersedia di pasar tanpa sertifikasi tersebut, termasuk merek Carla. Dengan menggunakan metode empiris‑juridikal kualitatif melalui wawancara dan observasi terhadap pelaku usaha, pemilik toko, dan konsumen, temuan menunjukkan bahwa produk Carla didistribusikan melalui sistem konsinyasi di toko offline dan dipasarkan lewat platform e‑commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Ketiadaan sertifikasi halal terutama disebabkan oleh keterbatasan finansial, kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi, dan minimnya sosialisasi pemerintah serta lembaga terkait. Kesadaran publik mengenai status halal produk kosmetik tetap rendah, sementara pemilik toko lebih memprioritaskan ketersediaan produk dan harga dibandingkan legalitas halal. Dari perspektif hukum, kondisi ini bertentangan dengan Pasal 4 UU JPH, yang menetapkan bahwa semua produk yang diperdagangkan harus memiliki sertifikasi halal, dan mencerminkan pengawasan yang lemah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan UU JPH tidak hanya bergantung pada regulasi namun harus diperkaya dengan edukasi konsumen, fasilitasi bagi pelaku usaha, dan pengawasan pemerintah yang lebih ketat.

Distribusi produk kosmetik Carla tanpa sertifikasi halal melanggar UU JPH, menunjukkan kelemahan pengawasan BPJPH.Pemerintah perlu memperkuat peran BPJPH sebagai lembaga pengawas, sambil meningkatkan partisipasi publik dalam sistem pengawasan.Untuk memperbaiki implementasi, dianjurkan pelaku usaha segera memperoleh sertifikasi halal, pemerintah memperkuat edukasi serta dukungan finansial, dan toko serta konsumen terlibat aktif dalam sistem pemantauan partisipatif.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang rendahnya kesadaran konsumen halal terhadap perilaku pembelian dan persepsi keamanan produk; mengembangkan model intervensi berbasis pelatihan dan pendanaan mikro bagi pelaku usaha kecil agar dapat memperoleh sertifikasi halal secara berkelanjutan; serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan BPJPH melalui analisis kebijakan perbandingan dengan negara lain yang menerapkan sertifikasi halal di sektor kosmetik.

  1. An Analysis of the Distribution of Carla Cosmetic Products in Accordance with Law No. 33 of 2014 on Halal... ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/5980An Analysis of the Distribution of Carla Cosmetic Products in Accordance with Law No 33 of 2014 on Halal ejournal staindirundeng ac index php maqasidi article view 5980
Read online
File size321.63 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test