UIN SGDUIN SGD

IJNIIJNI

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak merupakan fondasi normatif utama untuk perlindungan hak asuh anak pasca-perceraian dalam hukum keluarga Islam. Meskipun prinsip ini diakui secara luas dalam peraturan perundang-undangan dan praktik yudisial, penerapannya dan konsekuensi yuridisnya bervariasi di berbagai sistem hukum. Penelitian ini mengkaji regulasi dan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada implikasi hukum yang timbul dari perbedaan dalam rancangan normatif dan prosedural mereka. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan doktrinal, penelitian ini menganalisis legislasi, kompilasi hukum Islam, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan tentang hukum keluarga Islam dan perlindungan anak di kedua yurisdiksi. Kerangka analisis ini mengandalkan konsep ḥaḍānah dan maqāṣid al-sharīʿah untuk menilai hubungan antara penentuan hak asuh dan pelaksanaan putusan pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia secara resmi mengakui kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip panduan dalam menentukan hak asuh anak di bawah hukum keluarga Islam. Namun, konfigurasi normatif dan prosedural yang divergen menghasilkan konsekuensi yuridis yang berbeda. Di Indonesia, perlindungan hak asuh anak didominasi sebagai perlindungan hak asuh sebagai keadilan deklaratif, di mana putusan pengadilan menetapkan hak-hak hukum tanpa didukung oleh mekanisme penegakan yang efektif. Sebaliknya, sistem hukum keluarga Islam Malaysia mencerminkan model perlindungan hak asuh sebagai keadilan yang dapat ditegakkan, yang mengintegrasikan penentuan hak asuh dengan langkah-langkah penegakan dan sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi.

Penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan konsep kepentingan terbaik bagi anak dalam hukum keluarga Islam tidak netral secara hukum, melainkan sangat dipengaruhi oleh kerangka normatif dan prosedural dari sistem hukum yang melingkupinya.Meskipun Indonesia dan Malaysia sama-sama mengakui ide tersebut sebagai fondasi untuk melindungi hak asuh anak pasca-perceraian, analisis kami menunjukkan bahwa prinsip yang sama menghasilkan hasil hukum yang sangat berbeda.Perbedaan ini bukan terletak pada tingkat pengakuan normatif, tetapi pada cara hukum mendefinisikan hubungan antara penentuan hak dan pelaksanaan putusan.Dalam konteks Indonesia, konsep kepentingan terbaik bagi anak terutama berfungsi selama penentuan hak asuh oleh pengadilan, tanpa mekanisme prosedural yang ditetapkan secara eksplisit untuk menjamin pelaksanaan putusan.Akibatnya, perlindungan hak asuh anak sebagai keadilan deklaratif mengacu pada jenis keadilan yang berakhir pada pengakuan hukum formal tetapi gagal menjamin transfer hak asuh anak dalam kasus ketidakpatuhan.Situasi ini mengungkapkan perbedaan yang jelas antara legalitas normatif pilihan dan efektivitas yuridisnya, sehingga kepentingan terbaik bagi anak hanya dilindungi pada tingkat deklaratif, bukan operasional.Sebaliknya, sistem hukum keluarga Islam di Malaysia memiliki desain yang berbeda.Konsep kepentingan terbaik bagi anak tidak hanya berfungsi sebagai dasar pertimbangan substansial dalam penentuan hak asuh, tetapi juga langsung diintegrasikan ke dalam mekanisme pelaksanaan putusan dan konsekuensi hukum.Dalam kerangka ini, perlindungan hak asuh anak didefinisikan sebagai keadilan yang dapat ditegakkan, di mana penentuan hak asuh normatif disertai dengan konsekuensi hukum yang dapat ditegakkan melalui wewenang pengadilan, keterlibatan pejabat negara, dan potensi sanksi terhadap pihak yang tidak mematuhi putusan pengadilan.Integrasi ini menjembatani kesenjangan antara penentuan hak dan implementasi perlindungan anak.

Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, kami mengusulkan beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat membantu meningkatkan perlindungan hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia. Pertama, perlu dilakukan penelitian komparatif yang lebih mendalam tentang peran dan keterlibatan lembaga sosial dalam pelaksanaan putusan hak asuh anak. Penelitian ini dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga tersebut dalam mendukung pelaksanaan putusan hak asuh anak. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dan menganalisis lebih lanjut implikasi hukum dari perbedaan antara penentuan hak dan pelaksanaan putusan dalam konteks hukum keluarga Islam. Penelitian ini dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan dan tantangan dalam sistem hukum yang ada, serta mengusulkan solusi untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dan mengevaluasi efektivitas mekanisme penegakan hukum dalam melindungi hak asuh anak di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini dapat mengidentifikasi kekurangan dan tantangan dalam mekanisme penegakan hukum yang ada, serta mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi mekanisme tersebut.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. child custody rights mothers different religions... doi.org/10.22373/sjhk.v8i3.23809Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam child custody rights mothers different religions doi 10 22373 sjhk v8i3 23809
  2. HRMARS - Protecting the Children’s Right to Nationality in Malaysia: An Appraisal. hrmars protecting... hrmars.com/index.php/journals/papers/IJARBSS/v9-i6/5956HRMARS Protecting the ChildrenAos Right to Nationality in Malaysia An Appraisal hrmars protecting hrmars index php journals papers IJARBSS v9 i6 5956
  3. HRMARS - Protecting the Children’s Right to Nationality in Malaysia: An Appraisal. hrmars protecting... doi.org/10.6007/IJARBSS/v9-i6/5956HRMARS Protecting the ChildrenAos Right to Nationality in Malaysia An Appraisal hrmars protecting doi 10 6007 IJARBSS v9 i6 5956
Read online
File size407.47 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test