PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Pendidikan IndonesiaJurnal Pendidikan Indonesia

Sebagai negara hukum dan demokrasi, konstitusional menuntut setiap penyelenggaraan kekuasaan tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, dalam praktiknya, banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang bersumber bukan dari norma undang-undang, melainkan dari tindakan pemerintah atau peraturan kebijakan (beleidsregel) yang bersifat ultra vires, yaitu melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Penelitian ini menganalisis urgensi penerapan constitutional complaint sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional terhadap tindakan pemerintah yang melampaui wewenang (ultra vires) serta menawarkan desain perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan pendekatan normatif-konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa constitutional complaint merupakan instrumen koreksi konstitusional terhadap pelanggaran hak warga negara yang tidak dapat dijangkau melalui mekanisme judicial review. Mekanisme ini berperan menjembatani kesenjangan antara teori konstitusionalisme dan praktik administrasi pemerintahan, sekaligus memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitutional rights. Oleh karena itu, penerapan constitutional complaint di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk menegakkan prinsip rule of law, checks and balances, dan supremasi konstitusi dalam kehidupan bernegara.

Penerapan constitutional complaint dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum dalam perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya terhadap tindakan pemerintah yang bersifat ultra vires melalui beleidsregel.Mekanisme ini memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitutional rights dan menjembatani kesenjangan antara prinsip konstitusionalisme dan praktik administrasi pemerintahan.Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan kajian empiris mengenai implementasi constitutional complaint di negara-negara yang telah menerapkannya, serta merumuskan model hukum acara yang spesifik dan adaptif dengan sistem peradilan Indonesia.

1. Studi komparatif penerapan constitutional complaint di negara-negara seperti Jerman dan Korea Selatan untuk mengidentifikasi best practices yang dapat disesuaikan dengan konteks hukum Indonesia. 2. Analisis dampak perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani pengaduan konstitusional terhadap sistem checks and balances dan independensi lembaga peradilan. 3. Rancang model hukum acara khusus untuk constitutional complaint yang mempertimbangkan efisiensi proses dan perlindungan hak warga negara, termasuk mekanisme seleksi perkara untuk menghindari penumpukan kasus di Mahkamah Konstitusi.

  1. Konsep Bentuk Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Undang-Undang Dasar 1945... doi.org/10.31078/jk1732Konsep Bentuk Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Undang Undang Dasar 1945 doi 10 31078 jk1732
Read online
File size314.51 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test