UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Seiring dengan keterlibatan pemerintah dalam keanggotaan Lembaga Keuangan Internasional, Pemerintah dituntut untuk memberikan kontribusi sesuai dengan article of agreement pembentukan Lembaga Keuangan Internasional tersebut. Kontribusi yang diberikan kepada Lembaga Keuangan Internasional dilakukan dalam bentuk penyertaan modal negara. Permasalahan yang dihadapi adalah penyertaan modal negara dari sisi pembiayaan keuangan negara selalu dikaitkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai instrumen hukum pemisahan kekayaan negara. Namun demikian, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus dan spesifik mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara kepada Lembaga Keuangan Internasional termasuk perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah. Hal ini mengakibatkan kebingungan dalam pelaksanaan penyertaan modal negara kepada Lembaga Keuangan Internasional. Siapa pihak yang berwenang, instrumen hukum apa yang diperlukan dalam penyertaan modal negara kepada Lembaga Keuangan Internasional merupakan hal yang harus dikaji demi tertibnya administrasi keuangan negara. Pelaksanaan penyertaan modal negara juga harus dilakukan dengan amanah, karena modal yang diberikan merupakan amanah Pemerintah yang dititipkan untuk dikelola dengan benar guna mencapai tujuan negara yaitu terciptanya kesejahteraan rakyat.

Penyertaan modal negara secara substansi merupakan pemisahan kekayaan negara yang sebelumnya dikelola dengan mekanisme APBN yang tunduk dalam rezim hukum publik (keuangan Negara) menjadi harta kekayaan badan hukum yang pengelolaannya tidak lagi tunduk pada mekanisme APBN, namun dikelola sesuai dengan rezim hukum tersendiri baik perdata atau rezim hukum khusus yang mengatur badan hukum itu.Penyertaan modal negara dapat dilakukan baik kepada BUMN maupun kepada badan hukum publik dan kepada Lembaga Keuangan Internasional sebagai suatu subjek hukum.Sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai penyertaan modal negara pada Lembaga Keuangan Internasional, namun demikian pelaksanaan penyertaan modal negara dapat mengacu pada pelaksanaan penyertaan modal yang dilakukan kepada BUMN atau badan hukum publik yaitu dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai instrumen hukum pemisahan kekayaan negara.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian mendalam mengenai implikasi hukum dari pemisahan kekayaan negara dalam bentuk penyertaan modal kepada Lembaga Keuangan Internasional, khususnya terkait dengan perlindungan hak negara sebagai pemegang modal. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan sistem pengaturan penyertaan modal negara di berbagai negara, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengembangkan model tata kelola yang efektif dan akuntabel dalam pengelolaan penyertaan modal negara pada Lembaga Keuangan Internasional, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip good governance dan pencegahan korupsi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan penyertaan modal negara dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan kesejahteraan rakyat.

  1. #penyertaan modal#penyertaan modal
  2. #lembaga keuangan internasional#lembaga keuangan internasional
File size480.97 KB
Pages23
DMCAReportReport

ads-block-test