UMMUUMMU

JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUMJUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional. Salah satu konsep baru yang menonjol adalah judicial pardon, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah. Konsep ini menunjukkan pergeseran dari sistem pemidanaan retributif menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis dari penerapan judicial pardon dalam KUHP baru serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial pardon mencerminkan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan antara kepastian hukum dengan nurani keadilan hakim. Namun, konsep ini juga menimbulkan tantangan implementatif, terutama dalam menjaga konsistensi penerapan dan menghindari penyalahgunaan wewenang hakim.

Konsep judicial pardon dalam KUHP baru menandai pergeseran penting dari paradigma hukum retributif ke paradigma yang lebih humanis dan berkeadilan substantif, memperluas peran hakim untuk mempertimbangkan aspek moral, sosial, dan kemanusiaan.Konsep ini selaras dengan nilai‑nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, serta mendukung keadilan restoratif, namun memerlukan batasan dan pedoman yang jelas guna mencegah ketidakpastian hukum dan potensi diskriminasi.Keberhasilan penerapan judicial pardon sangat bergantung pada adanya panduan implementatif, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta pengawasan etik yang kuat untuk memastikan wewenang tidak disalahgunakan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana hakim menerapkan judicial pardon dalam praktik peradilan, dengan mengumpulkan data kasus nyata untuk menilai konsistensi dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan. Selanjutnya, studi perbandingan internasional antara judicial pardon di Indonesia dan mekanisme serupa di sistem hukum Belanda maupun negara lain dapat memberikan insight tentang standar prosedural yang efektif dan mengidentifikasi potensi adaptasi kebijakan. Terakhir, penelitian tentang dampak judicial pardon terhadap tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan dapat mengevaluasi kontribusinya dalam mengurangi overpopulasi penjara serta mengukur implikasi sosial‑ekonomi dari alternatif hukuman non‑penjara.

Read online
File size246.91 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test