JOURNALSJOURNALS

Jurnal Pengabdian Masyarakat IndonesiaJurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia

Kontrak bisnis merupakan elemen fundamental dalam dunia usaha yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antar pihak yang terlibat. Penyusunan kontrak yang kurang cermat seringkali menimbulkan sengketa hukum yang merugikan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai strategi penyusunan kontrak bisnis yang aman, jelas, dan sesuai ketentuan hukum dalam praktik bisnis. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada 10 Mei 2025, hasil kerja sama antara akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi SSQ Holistik Internasional, dengan diikuti oleh alumni program CBsQ, CMtQ, serta masyarakat umum. Melalui penyampaian materi oleh Narasumber, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya kejelasan bahasa hukum, pengaturan hak dan kewajiban, serta mitigasi risiko melalui kontrak yang sah dan etis. Kegiatan ini juga memperkuat jejaring kolaboratif antar alumni dan komunitas bisnis berbasis nilai keadilan dan profesionalisme. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang kontrak bisnis yang aman, berkelanjutan, dan beretika.

Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini berhasil meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami dan menyusun kontrak bisnis yang aman, sah, serta terstruktur, sehingga mereka lebih siap menghadapi risiko hukum.Selain memperkuat pengetahuan tentang aspek teknis, hak‑kewajiban, dan integrasi nilai syariah, kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan komunitas dalam membangun ekosistem bisnis berkeadilan, berkelanjutan, dan berintegritas.Diharapkan program serupa terus dikembangkan untuk memperluas kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kontrak yang sehat dan beretika dalam persaingan global.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi dampak jangka panjang pelatihan penyusunan kontrak terhadap kepatuhan hukum dan kinerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan mengumpulkan data sebelum dan setidaknya satu tahun setelah intervensi. Selanjutnya, perlu dikembangkan dan diuji coba sebuah platform digital interaktif yang memandu pengguna menyusun kontrak bisnis yang mengintegrasikan prinsip syariah dan peraturan perdata, serta menilai efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas kontrak dibandingkan metode konvensional. Terakhir, studi komparatif antara pendekatan pembelajaran campuran (online   tatap muka) dan pembelajaran sepenuhnya daring dapat mengidentifikasi model pelatihan yang paling efektif untuk meningkatkan literasi hukum kontrak di berbagai wilayah dengan tingkat akses teknologi yang berbeda.

Read online
File size558.76 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test