UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bekasi merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Efektivitas penerapan sanksi administrasi dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dianggap efektif karena berjalan sesuai ketentuan, dengan denda tercatat dalam surat pembayaran. Data kuesioner dari 60 responden menunjukkan 68,33% menyatakan efektif. Faktor ekonomi dan komunikasi menjadi penghambat penerapan sanksi, yang dapat diatasi melalui peningkatan sosialisasi dan mekanisme hukum normatif/non-normatif.

Penerapan sanksi administrasi dalam Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012 dianggap efektif berdasarkan data kuesioner (68,33% responden) dan teori Soerjono Soekanto.Faktor ekonomi dan komunikasi menjadi kendala utama.Solusi mencakup peningkatan sosialisasi, penerapan sanksi administratif, dan mekanisme penyelesaian melalui surat pernyataan yang ditandatangani kelurahan.

1) Penelitian tentang pengaruh metode sosialisasi terhadap kesadaran wajib pajak dalam memahami sanksi administrasi melalui pendekatan komunitas lokal. 2) Studi mendalam mengenai hambatan ekonomi struktural yang memengaruhi kemampuan wajib pajak membayar pajak, termasuk analisis dampak kebijakan pengurangan denda bagi kelompok rentan. 3) Evaluasi komprehensif terhadap kerangka hukum sanksi administrasi untuk mengidentifikasi celah implementasi dan usulan penyempurnaan mekanisme penagihan yang lebih inklusif.

  1. #penerapan sanksi#penerapan sanksi
File size565.65 KB
Pages24
DMCAReportReport

ads-block-test