UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Tanggung jawab produsen terhadap produk cacat ditinjau dari perlindungan konsumen, mengetahui pelaksanaan tanggung jawab produsen berkaitan dengan gugatan konsumen atas produk cacat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum mencegah kerugian konsumen akibat barang rusak dan tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi. Penelitian hukum normatif menyimpulkan bahwa pelaku usaha wajib melaksanakan kegiatan usaha dengan itikad baik, memberikan informasi benar, jelas, dan jujur, serta memberi kesempatan konsumen menguji/mencoba barang. Tanggung jawab pelaku usaha mencakup pengembalian uang, penggantian barang, atau pemberian santunan sesuai ketentuan UUPK. Kendala utama adalah lama penyelesaian sengketa konsumen.

UU Perlindungan Konsumen mengatur upaya hukum konsumen yang dirugikan.Konsumen perlu memahami UUPK untuk menghindari pelaku usaha memanfaatkan celah hukum.Konsumen dapat memperjuangkan haknya melalui lembaga penyelesaian sengketa atau pengadilan dengan memenuhi unsur tuntutan ganti rugi.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas sosialisasi UUPK kepada konsumen untuk meningkatkan kesadaran hukum. Perlu dikembangkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen berbasis digital untuk mempercepat proses penyelesaian. Studi tentang peran pemerintah dalam pengawasan mutu produk secara real-time juga penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang berlaku.

  1. #perlindungan konsumen#perlindungan konsumen
  2. #sengketa konsumen#sengketa konsumen
File size753.95 KB
Pages27
DMCAReportReport

ads-block-test