RUMAHJURNALRUMAHJURNAL

Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen AkutansiJurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi

Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang di Indonesia dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembangan teknologi digital. Merek dagang memiliki peran strategis sebagai identitas, alat promosi, serta jaminan kualitas suatu produk atau jasa. Namun, meningkatnya pelanggaran, seperti pemalsuan dan passing off, menimbulkan kerugian bagi pemilik merek dan konsumen. Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menganalisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah mengatur sanksi terhadap pelanggaran merek, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, khususnya karena sifat delik aduan dan kurangnya ketegasan hukum terhadap passing off. Diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Merek dagang merupakan elemen penting dalam dunia usaha karena berfungsi sebagai identitas produk, alat promosi, penunjuk kualitas, serta sarana perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual.Dalam era digital dan globalisasi perdagangan, pelanggaran terhadap merek dagang semakin marak, terutama melalui praktik pemalsuan dan passing off.Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Meskipun sanksi pidana telah diatur secara tegas, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama karena sifat delik aduan yang membutuhkan laporan dari pihak yang dirugikan agar dapat diproses hukum.Selain itu, masih terdapat kekosongan hukum terkait praktik passing off, yang sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek dagang, baik lokal maupun asing, perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi, edukasi terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta peningkatan peran penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran merek secara efektif.

Dalam konteks penelitian lanjutan, pertama, dapat dilakukan studi tentang efektivitas regulasi internasional dalam menangani pelanggaran merek di era digital, khususnya pada platform e-commerce. Kedua, perlu ada penelitian yang menggali peran pendidikan hukum terhadap konsumen dalam mengenali dan melaporkan pelanggaran merek. Ketiga, penelitian juga bisa fokus pada analisis perbandingan antara sanksi pidana yang diatur dalam UU 20/2016 dengan praktik penegakan hukum di negara lain untuk menemukan solusi yang lebih adaptif terhadap tantangan globalisasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat muncul kebijakan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika pasar modern.

  1. PELANGGARAN HAK MEREK YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)... journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/463PELANGGARAN HAK MEREK YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK E COMMERCE journal universitassuryadarma ac index php jihd article view 463
Read online
File size337.07 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test