UNISKAUNISKA
Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu HukumPidana Kerja Sosial sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 KUHP Nasional masih mengandung kekaburan regulasi dalam penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaan dari pasal tersebut, padahal dalam pasal 621 KUHP Nasional dijelaskan bahwa peraturan turunan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional; 2) Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diapatkan bahwa Pidana kerja sosial di Indonesia memiliki dasar hukum yang tertulis jelas yaitu pada Pasal 85 KUHP Nasional. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam penetapan pidana kerja sosial yang belum memiliki peraturan pelaksanaan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Pada penjelasan Pasal 85 ayat (1) tersebut hanya menyebutkan tempat pelaksanaan secara umum saja seperti “Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya namun tidak ada penjelasan secara jelas penetapan aktivitas apa yang dibebankan terhadap terpidana kerja sosial di tempat tempat tersebut, yang pastinya memerlukan peraturan pelaksanaan sebagai standar pelaksanaan pidana kerja sosial dan kepastian hukum. Belanda memiliki peraturan pelaksanaan yang menunjang pidana kerja sosial, seperti yg diuraikan diatas peraturan Art.9 jo. Art.22c-22k Criminal Code of the Netherlands yang dalam aktivitasnya dilaksanakan oleh organisasi Reclassering Nederland yang dimana dapat dijadikan acuan oleh Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia. Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia.
Simpulan berdasarkan hasil penelitian terhadap implementasi pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mendapatkan kesimpulan, bahwa (1) hanya penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional menyebutkan tempat pelaksanaan.Pengaturan aktivitas pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 KUHP Nasional belum mempunyai pengaturan pelaksana lebih lanjut mengenai aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, juga belum tau disediakan tempat tinggal untuk narapidana kerja sosial atau pulang kerumah masing masing setelah melaksanakan hukuman aktivitas pidana kerja sosial.Didapati kekaburan hukum dan perlunya penetapan pengaturan aktivitas lebih lanjut demi memenuhi kepastian hukum, kejelasan penetapan, agar tidak menimbulkan multitafsir.memerlukan peraturan pelaksana demi kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial.Mengacu pada pasal 621 KUHP Nasional, seharusnya peraturan pelaksana sudah ada dibentuk demi menunjang keberlakuan implementasinya.Di Belanda hakim dapat menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan tetapi juga dapat menyerahkan kepada kebijaksanaan otoritas pelaksananya.Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dipercayakan kepada Reclasseering (Probation Services) lembaga berfokus pada pengawasan, pendampingan, rehabilitasi Belanda memiliki peraturan pelaksanaan menunjang pidana kerja sosial, diuraikan pada peraturan Art.22c- 22k Criminal Code of the Netherlands, dilaksanakan aktivitasnya oleh organisasi Reclassering Nederland, pengaturannya detail pada Community Service Order (CSO), memberikan panduan hakim dalam menentukan jenis pekerjaan sesuai dengan pelanggaran serta durasi hukuman.Dapat dijadikan acuan Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia.Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: . . 1. Mengkaji lebih mendalam tentang implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya mengenai aktivitas yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis peraturan pelaksanaan yang telah ada di negara lain, seperti Belanda, dan mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.. . 2. Melakukan studi komparatif antara sistem pidana kerja sosial di Indonesia dengan sistem serupa di negara-negara lain, seperti Belanda. Penelitian ini dapat berfokus pada aspek-aspek seperti pengawasan, pendampingan, dan rehabilitasi terpidana kerja sosial, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.. . 3. Meneliti dan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, seperti ketersediaan tempat kerja sosial, koordinasi antar lembaga, dan sumber daya manusia. Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
| File size | 247.99 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
UntikaUntika Kententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa LivingKententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa Living
AKABAAKABA Kebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anakKebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anak
TIGA MUTIARATIGA MUTIARA Ketidakhadiran regulasi yang tegas mengenai sanksi tersebut menimbulkan sejumlah implikasi negatif yang signifikan. Pertama, potensi penyalahgunaan wewenangKetidakhadiran regulasi yang tegas mengenai sanksi tersebut menimbulkan sejumlah implikasi negatif yang signifikan. Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang
UNESUNES Penelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penerapan unsur tindak pidana di bidang properti berdasarkan asas lex spesialis derogat legiPenelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penerapan unsur tindak pidana di bidang properti berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
UNISUNIS Aborsi merupakan isu kontroversial yang melibatkan aspek hukum, kesehatan, moral, dan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisAborsi merupakan isu kontroversial yang melibatkan aspek hukum, kesehatan, moral, dan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
NEOLECTURANEOLECTURA Namun, dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid. Sus/2019, tujuh terdakwa dibebaskan karena judex facti dianggap telah benar dalam penerapanNamun, dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid. Sus/2019, tujuh terdakwa dibebaskan karena judex facti dianggap telah benar dalam penerapan
UMMUMM Kedua, ketentuan suatu invensi yang dianggap bertentangan dengan Agama Islam di bidang obat-obatan yang mengandung unsur yang haram tidak dapat diimplementasikanKedua, ketentuan suatu invensi yang dianggap bertentangan dengan Agama Islam di bidang obat-obatan yang mengandung unsur yang haram tidak dapat diimplementasikan
KOMPETIFKOMPETIF Hasil menunjukkan strategi efektif antara lain produksi produk unik yang belum tersedia di pasar dan pembentukan kemitraan dengan pemerintah serta lembagaHasil menunjukkan strategi efektif antara lain produksi produk unik yang belum tersedia di pasar dan pembentukan kemitraan dengan pemerintah serta lembaga
Useful /
UNISKAUNISKA Namun, efektivitas dan keberlanjutan RJ sangat bergantung pada konsistensi penyidik dalam memastikan semua syarat materiil dan formil terpenuhi, sertaNamun, efektivitas dan keberlanjutan RJ sangat bergantung pada konsistensi penyidik dalam memastikan semua syarat materiil dan formil terpenuhi, serta
UNISKAUNISKA Pakan merupakan salah satu hal yang sangat menentukan dalam keberhasilan usaha peternakan. Pada musim kemarau, pakan yang berkualitas sulit didapatkan,Pakan merupakan salah satu hal yang sangat menentukan dalam keberhasilan usaha peternakan. Pada musim kemarau, pakan yang berkualitas sulit didapatkan,
UNISKAUNISKA Penerapan hak ex officio hakim berfungsi sebagai sarana bagi hakim untuk memberikan keadilan tanpa memerlukan tuntutan formal. Dalam putusan cerai talakPenerapan hak ex officio hakim berfungsi sebagai sarana bagi hakim untuk memberikan keadilan tanpa memerlukan tuntutan formal. Dalam putusan cerai talak
KKPKKP 1 berada di jam ke-tiga puluh enam yang sejalan dengan aktivitas optimum produksi enzim. pH dan suhu optimum isolat RGL1. 1 adalah 6 dan 50°C. Isolat1 berada di jam ke-tiga puluh enam yang sejalan dengan aktivitas optimum produksi enzim. pH dan suhu optimum isolat RGL1. 1 adalah 6 dan 50°C. Isolat