UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pidana Kerja Sosial sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 KUHP Nasional masih mengandung kekaburan regulasi dalam penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaan dari pasal tersebut, padahal dalam pasal 621 KUHP Nasional dijelaskan bahwa peraturan turunan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional; 2) Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diapatkan bahwa Pidana kerja sosial di Indonesia memiliki dasar hukum yang tertulis jelas yaitu pada Pasal 85 KUHP Nasional. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam penetapan pidana kerja sosial yang belum memiliki peraturan pelaksanaan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Pada penjelasan Pasal 85 ayat (1) tersebut hanya menyebutkan tempat pelaksanaan secara umum saja seperti “Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya namun tidak ada penjelasan secara jelas penetapan aktivitas apa yang dibebankan terhadap terpidana kerja sosial di tempat tempat tersebut, yang pastinya memerlukan peraturan pelaksanaan sebagai standar pelaksanaan pidana kerja sosial dan kepastian hukum. Belanda memiliki peraturan pelaksanaan yang menunjang pidana kerja sosial, seperti yg diuraikan diatas peraturan Art.9 jo. Art.22c-22k Criminal Code of the Netherlands yang dalam aktivitasnya dilaksanakan oleh organisasi Reclassering Nederland yang dimana dapat dijadikan acuan oleh Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia. Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia.

Simpulan berdasarkan hasil penelitian terhadap implementasi pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mendapatkan kesimpulan, bahwa (1) hanya penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional menyebutkan tempat pelaksanaan.Pengaturan aktivitas pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 KUHP Nasional belum mempunyai pengaturan pelaksana lebih lanjut mengenai aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, juga belum tau disediakan tempat tinggal untuk narapidana kerja sosial atau pulang kerumah masing masing setelah melaksanakan hukuman aktivitas pidana kerja sosial.Didapati kekaburan hukum dan perlunya penetapan pengaturan aktivitas lebih lanjut demi memenuhi kepastian hukum, kejelasan penetapan, agar tidak menimbulkan multitafsir.memerlukan peraturan pelaksana demi kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial.Mengacu pada pasal 621 KUHP Nasional, seharusnya peraturan pelaksana sudah ada dibentuk demi menunjang keberlakuan implementasinya.Di Belanda hakim dapat menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan tetapi juga dapat menyerahkan kepada kebijaksanaan otoritas pelaksananya.Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dipercayakan kepada Reclasseering (Probation Services) lembaga berfokus pada pengawasan, pendampingan, rehabilitasi Belanda memiliki peraturan pelaksanaan menunjang pidana kerja sosial, diuraikan pada peraturan Art.22c- 22k Criminal Code of the Netherlands, dilaksanakan aktivitasnya oleh organisasi Reclassering Nederland, pengaturannya detail pada Community Service Order (CSO), memberikan panduan hakim dalam menentukan jenis pekerjaan sesuai dengan pelanggaran serta durasi hukuman.Dapat dijadikan acuan Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia.Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: . . 1. Mengkaji lebih mendalam tentang implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya mengenai aktivitas yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis peraturan pelaksanaan yang telah ada di negara lain, seperti Belanda, dan mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.. . 2. Melakukan studi komparatif antara sistem pidana kerja sosial di Indonesia dengan sistem serupa di negara-negara lain, seperti Belanda. Penelitian ini dapat berfokus pada aspek-aspek seperti pengawasan, pendampingan, dan rehabilitasi terpidana kerja sosial, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.. . 3. Meneliti dan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, seperti ketersediaan tempat kerja sosial, koordinasi antar lembaga, dan sumber daya manusia. Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

  1. Studi Komparasi: Restorative Justice Indonesia dan Belanda Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana... doi.org/10.37477/sev.v9i2.504Studi Komparasi Restorative Justice Indonesia dan Belanda Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana doi 10 37477 sev v9i2 504
Read online
File size247.99 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test