UNISKAUNISKA
Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu HukumPidana Kerja Sosial sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 KUHP Nasional masih mengandung kekaburan regulasi dalam penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaan dari pasal tersebut, padahal dalam pasal 621 KUHP Nasional dijelaskan bahwa peraturan turunan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional; 2) Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diapatkan bahwa Pidana kerja sosial di Indonesia memiliki dasar hukum yang tertulis jelas yaitu pada Pasal 85 KUHP Nasional. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam penetapan pidana kerja sosial yang belum memiliki peraturan pelaksanaan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Pada penjelasan Pasal 85 ayat (1) tersebut hanya menyebutkan tempat pelaksanaan secara umum saja seperti “Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya namun tidak ada penjelasan secara jelas penetapan aktivitas apa yang dibebankan terhadap terpidana kerja sosial di tempat tempat tersebut, yang pastinya memerlukan peraturan pelaksanaan sebagai standar pelaksanaan pidana kerja sosial dan kepastian hukum. Belanda memiliki peraturan pelaksanaan yang menunjang pidana kerja sosial, seperti yg diuraikan diatas peraturan Art.9 jo. Art.22c-22k Criminal Code of the Netherlands yang dalam aktivitasnya dilaksanakan oleh organisasi Reclassering Nederland yang dimana dapat dijadikan acuan oleh Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia. Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia.
Simpulan berdasarkan hasil penelitian terhadap implementasi pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mendapatkan kesimpulan, bahwa (1) hanya penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional menyebutkan tempat pelaksanaan.Pengaturan aktivitas pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 KUHP Nasional belum mempunyai pengaturan pelaksana lebih lanjut mengenai aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, juga belum tau disediakan tempat tinggal untuk narapidana kerja sosial atau pulang kerumah masing masing setelah melaksanakan hukuman aktivitas pidana kerja sosial.Didapati kekaburan hukum dan perlunya penetapan pengaturan aktivitas lebih lanjut demi memenuhi kepastian hukum, kejelasan penetapan, agar tidak menimbulkan multitafsir.memerlukan peraturan pelaksana demi kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial.Mengacu pada pasal 621 KUHP Nasional, seharusnya peraturan pelaksana sudah ada dibentuk demi menunjang keberlakuan implementasinya.Di Belanda hakim dapat menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan tetapi juga dapat menyerahkan kepada kebijaksanaan otoritas pelaksananya.Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dipercayakan kepada Reclasseering (Probation Services) lembaga berfokus pada pengawasan, pendampingan, rehabilitasi Belanda memiliki peraturan pelaksanaan menunjang pidana kerja sosial, diuraikan pada peraturan Art.22c- 22k Criminal Code of the Netherlands, dilaksanakan aktivitasnya oleh organisasi Reclassering Nederland, pengaturannya detail pada Community Service Order (CSO), memberikan panduan hakim dalam menentukan jenis pekerjaan sesuai dengan pelanggaran serta durasi hukuman.Dapat dijadikan acuan Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia.Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: . . 1. Mengkaji lebih mendalam tentang implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya mengenai aktivitas yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis peraturan pelaksanaan yang telah ada di negara lain, seperti Belanda, dan mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.. . 2. Melakukan studi komparatif antara sistem pidana kerja sosial di Indonesia dengan sistem serupa di negara-negara lain, seperti Belanda. Penelitian ini dapat berfokus pada aspek-aspek seperti pengawasan, pendampingan, dan rehabilitasi terpidana kerja sosial, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.. . 3. Meneliti dan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, seperti ketersediaan tempat kerja sosial, koordinasi antar lembaga, dan sumber daya manusia. Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
| File size | 247.99 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
KEMENSOSKEMENSOS Keterampilan lokal masyarakat yang berhasil digali meliputi keterampilan bertani, beternak, dan pembuatan pakan ternak berbahan dasar sampah organik. KetigaKeterampilan lokal masyarakat yang berhasil digali meliputi keterampilan bertani, beternak, dan pembuatan pakan ternak berbahan dasar sampah organik. Ketiga
UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry Salah satu problematika hukum Islam di Asia Tenggara bahkan dunia saat ini adalah muncul permainan game online pada masyarakat muslim. Karena itu, timbulSalah satu problematika hukum Islam di Asia Tenggara bahkan dunia saat ini adalah muncul permainan game online pada masyarakat muslim. Karena itu, timbul
UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry The purpose of the procession is to implant the principles of monotheism within the community, utilizing the nazham Aqidatul Awwam, which encompasses teachingsThe purpose of the procession is to implant the principles of monotheism within the community, utilizing the nazham Aqidatul Awwam, which encompasses teachings
UNCMUNCM Hasil penelitian menunjukkan penerapan media tabel sederhana mampu meningkatkan hasil belajar siswa. Nilai rata-rata meningkat pada prasiklus yaitu 60Hasil penelitian menunjukkan penerapan media tabel sederhana mampu meningkatkan hasil belajar siswa. Nilai rata-rata meningkat pada prasiklus yaitu 60
UNCMUNCM Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, pengumpulan data melalui kuesioner, wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitianPenelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, pengumpulan data melalui kuesioner, wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian
TSBTSB Sarkasme kata berbentuk kata dasar, kata majemuk, dan akronim. Kata dasar adalah bentuk dasar dari sebuah kata yang belum mengalami proses afiksasi, pemajemukan,Sarkasme kata berbentuk kata dasar, kata majemuk, dan akronim. Kata dasar adalah bentuk dasar dari sebuah kata yang belum mengalami proses afiksasi, pemajemukan,
UNISNUUNISNU Penelitian ini mengkaji peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam menanamkan nilai-nilai sosial dan etika, serta sekolah sebagai tempat anak belajarPenelitian ini mengkaji peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam menanamkan nilai-nilai sosial dan etika, serta sekolah sebagai tempat anak belajar
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Dalam hal moralitas, kalindaqdaq mengandung sebuah arahan-arahan atau pesan-pesan keagamaan. Dengan wujud nilai-nilai Islam dalam tradisi kalindaqdaq dapatDalam hal moralitas, kalindaqdaq mengandung sebuah arahan-arahan atau pesan-pesan keagamaan. Dengan wujud nilai-nilai Islam dalam tradisi kalindaqdaq dapat
Useful /
UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry Transfer sel punca ke tubuh lain tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Legislatif Yordania merekomendasikan dilakukannya beberapa perubahan pada unsur-unsurTransfer sel punca ke tubuh lain tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Legislatif Yordania merekomendasikan dilakukannya beberapa perubahan pada unsur-unsur
EDUPEDEDUPED Pengamatan partisipatif, wawancara, dan studi dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Hasil menunjukkan bahwa program ini membantuPengamatan partisipatif, wawancara, dan studi dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Hasil menunjukkan bahwa program ini membantu
EDUPEDEDUPED Peningkatan signifikan jumlah artikel mencerminkan peran penting kata kunci seperti mahasiswa, rekayasa, e-learning, pendidikan, dan pengajaran, yang memperluasPeningkatan signifikan jumlah artikel mencerminkan peran penting kata kunci seperti mahasiswa, rekayasa, e-learning, pendidikan, dan pengajaran, yang memperluas
POLTEKKES JAYAPURAPOLTEKKES JAYAPURA Resep untuk pasien malaria di Puskesmas Abepura menunjukkan bahwa belum semua resep mencantumkan informasi yang wajib dicantumkan yaitu informasi terkaitResep untuk pasien malaria di Puskesmas Abepura menunjukkan bahwa belum semua resep mencantumkan informasi yang wajib dicantumkan yaitu informasi terkait