TIGA MUTIARATIGA MUTIARA

Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin IndonesiaMutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia

Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pertanggungjawaban hukum Kepala Desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Meskipun undang-undang ini mengatur kewenangan Kepala Desa, namun tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai sanksi pidana maupun perdata apabila terjadi penyalahgunaan wewenang. Kekosongan norma ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa akibat lemahnya mekanisme pertanggungjawaban.

Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menunjukkan adanya kekosongan normatif terkait pengaturan sanksi pidana dan perdata terhadap kepala desa dalam konteks pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.Ketidakhadiran regulasi yang tegas mengenai sanksi tersebut menimbulkan sejumlah implikasi negatif yang signifikan.Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang meningkat secara substansial, mengingat tidak ada ketentuan hukum yang mengikat secara eksplisit untuk mencegah atau menindak korupsi serta penyalahgunaan anggaran desa.Kedua, aparatur penegak hukum menghadapi kendala substantif dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran, dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang cukup jelas dalam undang-undang desa tersebut.Selanjutnya, kondisi ini berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa sebagai pemegang mandat pengelolaan keuangan publik, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan harmoni sosial di tingkat desa.Dengan demikian, ketiadaan kepastian hukum dan mekanisme sanksi yang memadai pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menyebabkan kerentanan sistem akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa, yang pada gilirannya menghambat tercapainya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Reformasi normatif mutlak diperlukan untuk memperkuat regulasi pengelolaan keuangan desa. Pertama, perlu dilakukan perumusan ulang dan penegasan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang secara eksplisit mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan pemberian sanksi pidana serta perdata bagi kepala desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran desa. Kedua, penyusunan peraturan pelaksana yang menguraikan ketentuan secara rinci, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, sangat diperlukan agar norma tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Ketiga, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, menjadi instrumen strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam penindakan pelanggaran. Selanjutnya, inovasi berupa digitalisasi sistem keuangan desa melalui aplikasi berbasis teknologi informasi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas, memudahkan proses audit, serta menyediakan bukti elektronik yang valid dalam kasus penyimpangan. Dengan mengintegrasikan reformasi normatif dan pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan tercipta mekanisme pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum, sehingga mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipatif.

  1. #kemampuan membaca#kemampuan membaca
  2. #pembelajaran bahasa#pembelajaran bahasa
Read online
File size605.91 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-239
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test