AKABAAKABA
Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis HukumKasus pemanfaatan anak sebagai pengemis masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya selalu dijaga dan dilindungi. Kebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anak tersebut. Perlindungan terhadap anak yang digunakan sebagai pengemis telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah KUHP Nasional. Namun, dalam undang-undang tersebut membatasi umur anak yaitu 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional dan penetuan batas usia anak dalam pasal tersebut.
Unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional menjadi 2 (dua), yaitu.Setiap Orang (subjek) dan Dengan Sengaja dibuktikan dengan adanya frasa “Padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya (kesalahan).Memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui (perbuatan).Penentuan batas usia anak dalam Pasal 425 KUHP Nasional tidak sesuai dengan undang-undang yang lainnya karena undang-undang yang lain menetapkan batas usia anak sebagai korban adalah dibawah usia 18 tahun seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.Sementara dalam pasal 425 KUHP Nasional hanya membatasi anak sebagai korban adalah hingga usia 12 tahun.
Penelitian lanjutan dapat berfokus pada revisi normatif terhadap unsur anak yang belum berumur 12 tahun dalam Pasal 425 KUHP Nasional, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia anak belum 18 tahun. Pembatasan usia dalam pasal tersebut dinilai terlalu sempit dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terhadap anak-anak yang telah berusia di atas 12 tahun namun masih tergolong rentan secara sosial, psikologis, maupun fisik, termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Revisi terhadap ketentuan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap anak dalam konteks tindak pidana eksploitasi, sehingga tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
| File size | 266.31 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
UM SURABAYAUM SURABAYA Penelitian ini bertujuan menganalisis pola pemberian harta warisan bagi anak angkat di Desa Sei Rampah, mengidentifikasi faktor penghambat penerapan mekanismePenelitian ini bertujuan menganalisis pola pemberian harta warisan bagi anak angkat di Desa Sei Rampah, mengidentifikasi faktor penghambat penerapan mekanisme
IBNUSINAPUBLISHERIBNUSINAPUBLISHER Implementasi juga menunjukkan perbedaan, di mana Finlandia menerapkan evaluasi formatif berkelanjutan dan otonomi guru, sementara PAI Indonesia masih menghadapiImplementasi juga menunjukkan perbedaan, di mana Finlandia menerapkan evaluasi formatif berkelanjutan dan otonomi guru, sementara PAI Indonesia masih menghadapi
INSANPRIMAMUINSANPRIMAMU Sebagai sebuah proses, maka pendidikan pada dasarnya merupakan rangkaian aktivitas yang ter sistem yang berhubungan erat dengan sistem nilai kehidupanSebagai sebuah proses, maka pendidikan pada dasarnya merupakan rangkaian aktivitas yang ter sistem yang berhubungan erat dengan sistem nilai kehidupan
IPTSIPTS Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah Tokoh Adat, Tokoh Agama dan masyarakat setempat.Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah Tokoh Adat, Tokoh Agama dan masyarakat setempat.
STAIN KEPRISTAIN KEPRI Moderasi di dunia digital adalah solusi alternatif krusial untuk mengatasi politisasi agama dan diskriminasi kelompok minoritas menjelang tahun politikModerasi di dunia digital adalah solusi alternatif krusial untuk mengatasi politisasi agama dan diskriminasi kelompok minoritas menjelang tahun politik
UTPUTP Sedangkan dalam usahatani tebu kepras, petani menggunakan tunas yang tumbuh setelah tebu ditebang. Dari analisis usahatani, pendapatan tunai tebu tanamSedangkan dalam usahatani tebu kepras, petani menggunakan tunas yang tumbuh setelah tebu ditebang. Dari analisis usahatani, pendapatan tunai tebu tanam
UMAUMA Inovasi dalam implementasi OD di Pemerintah daerah merupakan kolaborasi dengan berbagai stakeholders di internal dan eksternal organisasi. Model inovasiInovasi dalam implementasi OD di Pemerintah daerah merupakan kolaborasi dengan berbagai stakeholders di internal dan eksternal organisasi. Model inovasi
UMAUMA Efektivitas upaya pengumpulan PAD menunjukkan angka antara 69,32 persen hingga 205,46 persen atau rata-rata 97,07 persen per tahun sebelum pemberlakuanEfektivitas upaya pengumpulan PAD menunjukkan angka antara 69,32 persen hingga 205,46 persen atau rata-rata 97,07 persen per tahun sebelum pemberlakuan
Useful /
BERUGAKBACABERUGAKBACA Kegiatan KKN-PPL Terpadu merupakan sintesis dari pengalaman penyelenggaraan PPL dan KKN yang selama ini diselenggarakan Institut Pendidikan Nusantara GlobalKegiatan KKN-PPL Terpadu merupakan sintesis dari pengalaman penyelenggaraan PPL dan KKN yang selama ini diselenggarakan Institut Pendidikan Nusantara Global
INSANPRIMAMUINSANPRIMAMU Pendidikan merupakan wadah untuk mendidik, membina, membimbing, melatih, mengembangkan, mengolah, mengelola serta mendayagunakan sumber daya manusia. PendidikanPendidikan merupakan wadah untuk mendidik, membina, membimbing, melatih, mengembangkan, mengolah, mengelola serta mendayagunakan sumber daya manusia. Pendidikan
IAIHPANCORIAIHPANCOR Sikur, Kabupaten Lombok Timur yaitu; akan mengadakan pelatihan kewirausahaan bagi siswa kelas MA Semaya, Kec. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada MasyarakatSikur, Kabupaten Lombok Timur yaitu; akan mengadakan pelatihan kewirausahaan bagi siswa kelas MA Semaya, Kec. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
IAIHPANCORIAIHPANCOR Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelayanan pembuatan surat keterangan kematian di Kelurahan Baguskuning tergolong cukup baik, namun belum sepenuhnyaBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelayanan pembuatan surat keterangan kematian di Kelurahan Baguskuning tergolong cukup baik, namun belum sepenuhnya