AKABAAKABA
Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis HukumKasus pemanfaatan anak sebagai pengemis masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya selalu dijaga dan dilindungi. Kebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anak tersebut. Perlindungan terhadap anak yang digunakan sebagai pengemis telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah KUHP Nasional. Namun, dalam undang-undang tersebut membatasi umur anak yaitu 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional dan penetuan batas usia anak dalam pasal tersebut.
Unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional menjadi 2 (dua), yaitu.Setiap Orang (subjek) dan Dengan Sengaja dibuktikan dengan adanya frasa “Padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya (kesalahan).Memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui (perbuatan).Penentuan batas usia anak dalam Pasal 425 KUHP Nasional tidak sesuai dengan undang-undang yang lainnya karena undang-undang yang lain menetapkan batas usia anak sebagai korban adalah dibawah usia 18 tahun seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.Sementara dalam pasal 425 KUHP Nasional hanya membatasi anak sebagai korban adalah hingga usia 12 tahun.
Penelitian lanjutan dapat berfokus pada revisi normatif terhadap unsur anak yang belum berumur 12 tahun dalam Pasal 425 KUHP Nasional, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia anak belum 18 tahun. Pembatasan usia dalam pasal tersebut dinilai terlalu sempit dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terhadap anak-anak yang telah berusia di atas 12 tahun namun masih tergolong rentan secara sosial, psikologis, maupun fisik, termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Revisi terhadap ketentuan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap anak dalam konteks tindak pidana eksploitasi, sehingga tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
| File size | 266.31 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
UntikaUntika Dengan disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kepastian hukum bagi Living Law terutama pada masyarakatDengan disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kepastian hukum bagi Living Law terutama pada masyarakat
DIGLOSIA UNMULDIGLOSIA UNMUL Dengan demikian, studi ini menjawab formulasi masalah penelitian dengan menunjukkan bahwa kombinasi dua metode tersebut efektif dalam meningkatkan literasiDengan demikian, studi ini menjawab formulasi masalah penelitian dengan menunjukkan bahwa kombinasi dua metode tersebut efektif dalam meningkatkan literasi
AKABAAKABA Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana peraturan di Indonesia dapat mengantisipasi risiko hukum dalam transaksi daring yang dipengaruhi olehPenelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana peraturan di Indonesia dapat mengantisipasi risiko hukum dalam transaksi daring yang dipengaruhi oleh
STAI AL-FURQANSTAI AL-FURQAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Salatiga menjadi contoh kuat toleransi beragama, upaya berkelanjutan tetap diperlukan untuk memupuk perdamaianPenelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Salatiga menjadi contoh kuat toleransi beragama, upaya berkelanjutan tetap diperlukan untuk memupuk perdamaian
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi bauran pemasaran jasa pendidikan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Madinatul Ulum Merangin dalamPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi bauran pemasaran jasa pendidikan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Madinatul Ulum Merangin dalam
UMMUMM Kata Kunci: Standarisasi; Invensi; Obat-obatan; Paten. Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, latar belakang pengaturanKata Kunci: Standarisasi; Invensi; Obat-obatan; Paten. Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, latar belakang pengaturan
UMAUMA Oleh karena itu, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung mengimplementasikan Program Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan DokumenOleh karena itu, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung mengimplementasikan Program Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen
UMAUMA Inovasi dalam implementasi OD di Pemerintah daerah merupakan kolaborasi dengan berbagai stakeholders di internal dan eksternal organisasi. Model inovasiInovasi dalam implementasi OD di Pemerintah daerah merupakan kolaborasi dengan berbagai stakeholders di internal dan eksternal organisasi. Model inovasi
Useful /
JURNALALKHAIRATJURNALALKHAIRAT Sebagian besar siswa menunjukkan regulasi eksternal: mereka berperilaku moral karena ada yang mengawasi, dan perilaku mereka berubah di berbagai konteks.Sebagian besar siswa menunjukkan regulasi eksternal: mereka berperilaku moral karena ada yang mengawasi, dan perilaku mereka berubah di berbagai konteks.
UnijoyoUnijoyo Data dianalisis menggunakan uji independent t-test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan HBM berdasarkan gender. Kedua kelompok memilikiData dianalisis menggunakan uji independent t-test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan HBM berdasarkan gender. Kedua kelompok memiliki
UnijoyoUnijoyo Salah satu faktor yang diyakini dapat membentuk academic hardiness adalah self-acceptance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self-acceptanceSalah satu faktor yang diyakini dapat membentuk academic hardiness adalah self-acceptance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self-acceptance
UGMUGM IT outsourcing telah ada sebagai sarana penting untuk organisasi memungkinkan mendapatkan akses ke pelayanan yang berkeahlian khusus, fokus pada kompetensiIT outsourcing telah ada sebagai sarana penting untuk organisasi memungkinkan mendapatkan akses ke pelayanan yang berkeahlian khusus, fokus pada kompetensi