AKABAAKABA

Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis Hukum

Kasus pemanfaatan anak sebagai pengemis masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya selalu dijaga dan dilindungi. Kebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anak tersebut. Perlindungan terhadap anak yang digunakan sebagai pengemis telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah KUHP Nasional. Namun, dalam undang-undang tersebut membatasi umur anak yaitu 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional dan penetuan batas usia anak dalam pasal tersebut.

Unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional menjadi 2 (dua), yaitu.Setiap Orang (subjek) dan Dengan Sengaja dibuktikan dengan adanya frasa “Padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya (kesalahan).Memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui (perbuatan).Penentuan batas usia anak dalam Pasal 425 KUHP Nasional tidak sesuai dengan undang-undang yang lainnya karena undang-undang yang lain menetapkan batas usia anak sebagai korban adalah dibawah usia 18 tahun seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.Sementara dalam pasal 425 KUHP Nasional hanya membatasi anak sebagai korban adalah hingga usia 12 tahun.

Penelitian lanjutan dapat berfokus pada revisi normatif terhadap unsur anak yang belum berumur 12 tahun dalam Pasal 425 KUHP Nasional, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia anak belum 18 tahun. Pembatasan usia dalam pasal tersebut dinilai terlalu sempit dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terhadap anak-anak yang telah berusia di atas 12 tahun namun masih tergolong rentan secara sosial, psikologis, maupun fisik, termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Revisi terhadap ketentuan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap anak dalam konteks tindak pidana eksploitasi, sehingga tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

  1. Analisis Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Anak Untuk Pengemisan | Jurnal Analisis Hukum. analisis pemanfaatan... doi.org/10.38043/jah.v8i2.6820Analisis Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Anak Untuk Pengemisan Jurnal Analisis Hukum analisis pemanfaatan doi 10 38043 jah v8i2 6820
Read online
File size266.31 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test