UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Latar belakang penulis dalam permasalah ini adalah karena penulis melihat kenyataan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika yang dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Penyalahgunaan narkotika di luar kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan adalah perbuatan melawan hukum, disamping itu juga sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Skripsi ini dibuat untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, bagaimana praktek hukuman mati di Indonesia? Dan bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman mati pada pelaku transaksi narkoba (pasal 114 ayat (2) dan 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)? Skripsi ini merupakan penelitian Pustaka,yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini diambil dari kepustakaan, dokumentasi dan kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis-kritis. Data yang dipakai adalah data yang bersifat deskriptif, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap pidana mati bagi pengedar narkotika masuk dalam kategori jarimah hirabah. Karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang terorganisir yang dapat merusak tatanan kehidupan baik diri sendiri maupun orang lain. Membunuh seorang manusia maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya karena sifat narkotika yang habitual, adiktif dan toleran.

Hukum narkotika diyakini haram, serupa dengan khamr, dan sanksi pidana mati dianggap tepat melalui pendekatan hirabah karena dampak merusak narkotika yang luas dan bersifat extraordinary crime.Kategori jarimah hirabah diterapkan mengingat kejahatan narkotika dikategorikan sebagai jarimah khamr kubra yang mengancam lima kebutuhan primer manusia.Dengan demikian, formulasi hukuman mati bagi pengedar narkotika sejalan dengan tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, serta merespons narkotika sebagai tindak pidana luar biasa.

Penelitian ini telah mengidentifikasi bahwa hukuman mati bagi pengedar narkotika relevan dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan *jarimah hirabah* karena dampak luar biasanya. Berangkat dari temuan tersebut, penelitian lanjutan dapat fokus pada studi komparatif mengenai implementasi dan efektivitas penerapan prinsip *jarimah hirabah* dalam penanganan kasus narkotika di berbagai negara mayoritas Muslim yang menerapkan syariat. Studi ini dapat menganalisis perbedaan interpretasi dan aplikasi, serta dampak sosiologis dan yuridis terhadap pencegahan kejahatan narkotika dan persepsi keadilan masyarakat, sebagai landasan untuk memperkuat kerangka hukum di Indonesia. Selain itu, mengingat sifat kualitatif dari penelitian yang ada, diperlukan penelitian kuantitatif atau studi metode campuran untuk mengukur secara empiris korelasi antara kebijakan hukuman mati dengan fluktuasi angka peredaran narkotika di Indonesia, serta efektivitasnya sebagai efek jera dari waktu ke waktu. Penelitian semacam ini dapat melibatkan analisis data statistik dan survei mendalam terhadap penegak hukum, narapidana, dan komunitas terdampak untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Terakhir, untuk mengatasi masalah di akarnya, riset dapat diarahkan pada pengembangan dan evaluasi model intervensi pencegahan penyalahgunaan narkotika yang terintegrasi dengan nilai-nilai hukum Islam dan kearifan lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan program edukasi dan rehabilitasi yang lebih relevan dan efektif, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya menyeluruh dalam memerangi narkotika di masyarakat.

Read online
File size290.11 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test