NUPROBOLINGGONUPROBOLINGGO

Moderasi : Journal of Islamic StudiesModerasi : Journal of Islamic Studies

Persimpangan antara tradisi keagamaan dan nilai‑nilai modern sering menimbulkan ketegangan, terutama terkait isu pluralisme dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi pemikiran Fathi Osman, seorang cendekiawan Muslim terkemuka, dalam merekonsiliasi teks‑teks Islam dengan tuntutan modernitas. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif studi kepustakaan serta pendekatan deskriptif‑analitis, penelitian ini mengkaji karya‑karya utama Osman, antara lain *Rethinking Islam and Modernity* dan *The Children of Adam*. Hasil temuan menunjukkan bahwa Osman mengusulkan pergeseran metodologis mendasar: membedakan antara nash yang tidak berubah dan interpretasi manusia yang dinamis. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pluralisme dalam Islam melampaui toleransi pasif, memerlukan institusionalisasi hukum untuk menjamin kesetaraan. Dalam ranah hak asasi manusia, Osman mendekonstruksi interpretasi patriarkal peran gender dengan menafsirkan kembali qawwamun sebagai bersifat fungsional bukan ontologis, serta mengadvokasi peralihan dari status dhimmi klasik menuju kewarganegaraan setara bagi non‑Muslim. Penelitian menyimpulkan bahwa Islam memiliki kompatibilitas intrinsik dengan modernitas. Hambatan utama pelaksanaannya bukanlah doktrin teologis, melainkan penindasan sosiopolitik dan stagnasi intelektual. Kerangka kerja Osman menawarkan peta strategis bagi umat Islam untuk meninggalkan “ghetto‑mindedness dan mengadopsi peran sebagai warga dunia yang proaktif.

Penelitian menyimpulkan bahwa Islam memiliki kompatibilitas intrinsik dengan modernitas melalui pendekatan “Rethinking Islam yang membedakan antara nash tetap dan interpretasi manusia yang dinamis.Konsep pluralisme dan hak asasi manusia yang diusulkan Osman menekankan institusionalisasi hukum untuk menjamin kesetaraan, perlindungan minoritas, serta kesetaraan gender dengan menafsirkan kembali qawwamun secara fungsional, sekaligus menggantikan status dhimmi dengan kewarganegaraan setara bagi non‑Muslim.Hambatan utama implementasinya terletak pada faktor sosiopolitik seperti penindasan, kemiskinan, dan stagnasi pemikiran, sehingga umat Islam perlu mengadopsi sikap sebagai warga dunia yang proaktif dalam memperjuangkan keadilan universal.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi cara menginstitusionalisasikan pluralisme Islam dalam kerangka hukum nasional, dengan membandingkan bagaimana beberapa negara multikultural mengintegrasikan prinsip pluralisme ke dalam peraturan perundang‑undangan mereka. Selanjutnya, diperlukan studi lapangan yang meneliti pengaruh penindasan sosiopolitik dan stagnasi intelektual terhadap penerapan tafsiran qawwamun yang setara gender di kalangan komunitas Muslim, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor penghambat dan peluang perbaikan. Selain itu, penelitian komparatif yang mengkaji transisi dari status dhimmi ke kewarganegaraan setara bagi non‑Muslim dapat mengungkap dampaknya terhadap hubungan antar‑agama serta hasil perlindungan hak asasi manusia di wilayah dimana umat Islam merupakan minoritas. Metode campuran antara analisis dokumen hukum, wawancara mendalam, dan survei persepsi masyarakat akan memberikan gambaran yang komprehensif. Hasilnya diharapkan dapat menyediakan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil. Penelitian ini juga dapat memperkaya literatur mengenai dinamika Islam‑modernitas dalam konteks global.

Read online
File size305.92 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test