UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Perkawinan tanpa akta nikah akan membawa banyak akibat yang berkaitan dengan berbagai hak istri dan hak anak yang dilahirkan, baik materiil maupun immateriil yang harus diterima dalam perkawinan, serta hak atas harta kekayaan yang dimilikinya selama ini. Kehidupan perkawinan itu sendiri, serta hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak yang berkaitan dengan pihak ketiga. Situasi pernikahan yang demikian akan mengalami permasalahan ketika berhadapan dengan dokumen pernikahan sebagai bukti otentik pernikahan. Dalam konteks ini, terobosan hukum Perkawinan Itsbat yang tidak pernah ditemukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, diapresiasi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) justru dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan secara teknis dirumuskan oleh bab pedoman beracara di PA/masyarakat, bahwa aturan pengesahan nikah/itsbat nikah, dibuat berdasarkan perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat PPN yang berwenang. Menjawab kebutuhan hukum umat Islam mengenai kepemilikan buku nikah yaitu bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun diragukan kepastian hukumnya di mata hukum. Perkawinan itsbat yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama menurut wilayah hukumnya masing-masing. Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Bangkalan dan Pengadilan Agama Sampang sangat urgen untuk kepastian hukum perkawinan suami istri yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama.

Dari kajian tersebut dapat disimpulkan, pertama, Itsbat Nikah di PA Bangkalan dan PA Sampang penetapan keabsahan nikah pasangan suami istri yang telah menikah secara agama atau nikah sirri namun belum mencatatakan pernikahan tersebut di KUA memiliki berbagai latar belakang alasan seperti pengabaian prosedur dispensasi usia karena mereka ingin segera menikah, terlalu lama menunggu usia 19 tahun, karena memang dalam pandangan agama Islam mereka sudah sampai usia baligh (dewasa), apalagi para orang tua sudah menjodohkan mereka saat masih anak-anak.Kebiasaan menunggu hari dan bulan baik untuk menikah kantor, apalagi mereka sudah mendapatkan Kartu Keluarga dan ber-KTP.Selanjutnya untuk menyikapi itsbat nikah untuk tidak gegabah mengambil keputusan.Kedua, dari segi urgensi nya penetapan itsbat nikah oleh hakim PA Bangkalan dan PA Sampang merupakan jawaban atas kebutuhan hukum masyarakat yang telah menikah secara agama tetapi tidak tercatat dalam kutipan akta nikah atau tidak memiliki buku nikah, Permohonan itsbat nikah yang diajukan semata-mata untuk memastikan keabsahan peristiwa perkawinan yang telah berlansung.Oleh karena itu kunci utama pembuktian adalah keterangan dua orang saksi di persidangan itsbat, Itsbat Nikah di PA Bangkalan dan PA Sampang merupakan penetapan keabsahan nikah pasangan suami istri yang telah menikah secara agama atau nikah sirri namun belum mencatatakan pernikahan.Itsbat nikah sangat urgen bagi kepastiann hukum pernikahan yang terlaksana secara agama tapi belum mendapat buku nikah sebagai akte autentik sebuah perkawinan.Meskipun demikian hendaknya dihindari anggapan yang keliru bahwa itsbat nikah menjadi stempel keabsahan nikah agama.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas dan implementasi penetapan itsbat nikah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah. Kedua, penting untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai peran Pengadilan Agama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dan anak dalam perkawinan yang belum terdaftar secara resmi. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada dampak sosial dan hukum dari perkawinan tanpa akta nikah, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah.

Read online
File size174.04 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test