PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Program Pengembangan Industri Telekomunikasi Indonesia yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai tujuan mulia yaitu menjamin infrastruktur telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, konsorsium Parapa Ring yang terdiri dari berbagai perusahaan telekomonikasi di Indonesia menyelenggarakan proyek tersebut yang bertujuan untuk memperluas jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Dalam menangani kasus manipulasi penawaran, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) menerapkan dua asas utama, yakni asas per se illegality dan asas kewajaran. Namun penerapan prinsip tersebut seringkali mendapat tantangan dan cacat, terbukti dengan adanya Keputusan Nomor 36/KPPU-L/2010 terkait dugaan praktik diskriminatif serta kolusi dalam proses lelang pengadaan proyek sistem kabel Palapa Ring di Mataram, Kupang. Doktrin yang melanggar hukum menyatakan bahwa suatu perjanjian atau aktivitas bisnis tertentu adalah melanggar hukum jika tidak ada bukti lebih lanjut mengenai dampaknya. Di sisi lain, aturan nalar memerlukan bukti lebih lanjut untuk menentukan apakah suatu tindakan menghambat atau mendorong persaingan. Dalam persekongkolan tender, KPPU menerapkan asas nalar karena perlu dibuktikan secara lebih mendalam pengaruh perbuatan tersebut terhadap persaingan didalam praktik usaha. Keputusan Nomor 36/KPPU-L/2010 menyoroti kesalahan penerapan asas akal.

Dalam menangani kasus manipulasi penawaran, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) menerapkan dua asas utama, yakni asas per se illegality dan asas kewajaran.Namun penerapan prinsip tersebut seringkali mendapat tantangan dan cacat, terbukti dengan adanya Keputusan Nomor 36/KPPU-L/2010 terkait dugaan praktik diskriminatif juga kolusi didalam proses lelang pengadaan proyek sistem kabel Palapa Ring di Mataram, Kupang.Perlunya ketelitian dan keakuratan dalam analisis kasus yang diselesaikan untuk menjamin keadilan dan keberhasilan dalam penuntutan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan asas per se illegality dan asas kewajaran oleh KPPU dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha, dengan fokus pada analisis dampak terhadap pelaku usaha dan konsumen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada evaluasi terhadap regulasi terkait kolusi dalam tender, khususnya mengenai definisi dan kriteria yang lebih spesifik untuk memperjelas batasan-batasan hukumnya. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan praktik penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum yang serupa, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil, serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha yang sah. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Read online
File size241.04 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test