DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Informed consent merupakan prinsip fundamental dalam pelayanan kesehatan sebagai wujud penghormatan terhadap otonomi pasien dan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Namun dalam praktiknya, informed consent sering tidak dilaksanakan secara optimal sehingga menimbulkan cacat hukum yang berimplikasi pada pertanggungjawaban tenaga medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk cacat informed consent dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam perspektif hukum kesehatan Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, dengan menganalisis KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta regulasi medis terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat informed consent mencakup kekurangan informasi, kesalahpahaman, paksaan, penipuan, dan ketidakmampuan pasien. Cacat informed consent berimplikasi terhadap pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, pertanggungjawaban pidana melalui pasal penganiayaan dan penipuan, serta pertanggungjawaban administrasi dan etik melalui MKDKI dan MKEK. Penguatan informed consent memerlukan pendekatan multilevel mencakup harmonisasi kebijakan, peningkatan pendidikan tenaga kesehatan, pemanfaatan teknologi, pemberdayaan pasien, dan penegakan hukum yang konsisten untuk memberikan perlindungan seimbang bagi pasien dan tenaga medis.

Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting terkait informed consent dalam praktik kedokteran dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum di Indonesia.Bentuk-bentuk cacat informed consent diklasifikasikan kedalam lima kategori primer yaitu kekurangan informasi, kesalahpahaman, paksaan, penipuan, dan ketidakmampuan pasien yang masing-masing memiliki karakteristik dan implikasi yuridis berbeda sehingga mengakibatkan informed consent tidak memenuhi syarat sahnya persetujuan dan tindakan medis dapat dianggap melawan hukum.Implikasi informed consent terhadap pertanggungjawaban perdata bersumber dari perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan wanprestasi dalam perjanjian terapeutik, di mana tindakan medis tanpa informed consent yang memadai dapat mengakibatkan kewajiban membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil dengan beban pembuktian pada pasien sebagai penggugat.Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kemampuan informed consent sebagai alasan penghapus pidana berdasarkan doktrin volenti non fit iniuria, Konsekuensinya, tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP atau penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.Pertanggungjawaban administratif dan etik diproses melalui mekanisme internal profesi yang melibatkan MKDKI dan MKEK.Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin praktik atau keanggotaan organisasi profesi.Proses ini bersifat independen, namun dapat berjalan secara paralel dengan pertanggungjawaban perdata dan pidana.Dari perspektif hukum kesehatan Indonesia, teridentifikasi adanya landasan konstitusional yang kokoh serta pluralitas regulasi yang komprehensif.Namun, terdapat tantangan signifikan berupa kesenjangan antara ketentuan normatif dan realitas implementasi.Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pendekatan multilevel yang mencakup harmonisasi kebijakan, pengembangan standar prosedur operasional, peningkatan kapasitas pendidikan tenaga kesehatan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, pemberdayaan pasien, serta penegakan hukum yang konsisten.

Untuk meningkatkan kualitas informed consent, diperlukan pendekatan multilevel yang mencakup harmonisasi kebijakan, peningkatan pendidikan tenaga kesehatan, pemanfaatan teknologi, pemberdayaan pasien, dan penegakan hukum yang konsisten. Harmonisasi kebijakan dapat dilakukan dengan merevisi regulasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan mengenai komunikasi efektif dan informed consent perlu ditingkatkan, termasuk melalui program pendidikan profesi kedokteran berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi informasi, seperti sistem informed consent elektronik, dapat meningkatkan kualitas informed consent dan memastikan pasien benar-benar memahami informasi yang disampaikan. Pemberdayaan pasien melalui program literasi kesehatan yang sistematis juga menjadi kunci dalam penguatan informed consent. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran informed consent diperlukan untuk memberikan efek jera dan menciptakan budaya kepatuhan. Selain itu, pembelajaran dari negara-negara lain yang telah lebih maju dalam implementasi informed consent dapat memberikan inspirasi bagi Indonesia, seperti model informed consent di Amerika Serikat yang menekankan pada shared decision making dan patient-centered care.

  1. ANALISIS INFORMED CONSENT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA... doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2899ANALISIS INFORMED CONSENT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA doi 10 34010 rnlj v2i1 2899
  2. Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien | Irfan | DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum.... jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3155Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien Irfan DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum jurnal umsu ac index php delegalata article view 3155
  3. Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan Terhadap Peserta Jaminan... doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3788Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Kecurangan Fraud Fasilitas Kesehatan Terhadap Peserta Jaminan doi 10 36312 jcm v5i2 3788
Read online
File size404.86 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test