UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini dilatarbelakilty mengenai efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat daerah, khususnya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, yang belum pernah diukur secara komprehensif meskipun mediasi diharapkan menjadi instrumen alternatif non-litigasi yang cepat, efisien, dan berkeadEPTi. Permasalahan hukum berfokus pada bagaimana proses pelaksanaan mediasi serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitasnya dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat efektivitas pelaksanaan mediasi tersebut. Hasil Elise penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan mediasi telah dilaksanakan secara terstruktur, berాంక, dan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004, melalui tahapan bipartit, mediasi, hingga kemungkinan penyelesaian lanjutan. Secara umum, mediasi tergolong recinto cukup efektif sebagai instrumen penyelesaian sengketa non-litigasi, ditandai dengan tercapainya Perjanjian Bersama, anjuran tertulis, dan berkurangnya eskalasi sengketa ke litigasi. Faktor pendukung efektivitas meliputi kompetensi mediator, dukungan kelembagaan, prosedur yang jelas, serta karakteristik mediasi yang cepat dan non-konfrontatif. Namun, efektivitas belum optimal karena dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah dan kapasitas mediator, rendahnya pem space hukum dan partisipexecution para pihak, ketidakhadiran pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta ketidakseimbangan kekuatan antara pekerja dan pengusaha.

Pelaksanaan mediasi perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri berjalan terstruktur dan sesuai Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2004, menghasilkan Perjanjian Bersama dengan kekuatan hukum yang menjamin kepastian bagi para pihak.Model mediasi yang didukung oleh kompetensi mediator dan prosedur administrasi memadai tergolong cukup efektif, namun belum optimal karena keterbatasan sumber daya, fasilitas, dan kesadaran hukum pihak terkait.Untuk mencapai tujuan hukum secara optimal, diperlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan partisipasi serta literasi hukum para pihak.

Penelitian lanjutan dapat menilai efektivitas program pelatihan mediator formal, mengukur perubahan kualitas fasilitasi dan keputusan mediasi. Penelitian lain dapat mengevaluasi hubungan antara tingkat literasi hukum para pihak dengan partisipasi aktif dan hasil mediasi, guna mengetahui seberapa besar pemahaman hukum memengaruhi kesepakatan. Kajian terintegrasi dapat memanfaatkan platform digital mediasi untuk menilai aksesibilitas, kecepatan penyelesaian, dan kepuasan pihak dalam konteks pandemi dan kerja jarak jauh. Penelitian tersebut dapat membandingkan prosedur mediasi tradisional dengan proses digital, mengidentifikasi keuntungan dan keterbatasan masing‑masing. Analisis kuantitatif dapat mengukur dampak ketidakseimbangan kekuatan antara pekerja dan pengusaha terhadap persetujuan mediasi setelah pelatihan mediator. Studi kualitatif dapat menganalisis persepsi para pihak tentang keadilan proses mediasi, menyoroti aspek budaya musyawarah dalam konteks industri. Pengukuran hasil dapat meliputi waktu penyelesaian, biaya, dan kepuasan, memberikan data empiris bagi pembuat kebijakan. Penelitian semacam ini dapat memberi rekomendasi konkret untuk reformasi kelembagaan Dinas Tenaga Kerja, termasuk peningkatan jumlah mediator dan sumber daya pendukung. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memperkuat dasar hukum dan praktis mediasi sebagai instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Rencana penelitian ini memperluas pemahaman tentang faktor-faktor kontekstual yang mempengaruhi efektivitas mediasi, membuka jalan bagi kebijakan yang lebih responsif.

Read online
File size210.18 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test