UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan kartel internasional terorganisir. Pengaturan terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi, dan kejahatan. Ketentuan, termasuk ketentuan peralihan. BNN kabupaten kediri sendiri setidaknya mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika, yang menjadi banyaknya pertanyaan dimana proses penyidikan yang dilakukan ini sesuai prosedur yang dilakukan seperti pihak kepolisian sedang menyelidiki dalam perkara kejahatan pada umumnya. Penelitian hukum ini adalah penelitian Social Legal Research atau Empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Upaya pelaksanaan penyidikan menurut Undang-Undang Noor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negri Sipil. Penyidik Badan Narkotika Nasional, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharapkan saling berkoordinasi. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak memiliki hambatan yang cukup berarti. Namun dengan luasnya wilayah Kabupaten Kediri sedikit membutuhkan ekstra waktu dan tenaga manakala proses penyidikan berlangsung.

Narkotika telah menjadi kejahatan lama di Indonesia dan kerangka hukum yang mengaturnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, memberi wewenang penyidikan kepada Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan penyidik pegawai negeri sipil.Koordinasi antar lembaga tersebut sangat penting, meskipun terdapat tantangan seperti tumpang tindih kewenangan dan kendala geografis wilayah yang luas.Peningkatan komunikasi dan kerjasama antara semua pihak dapat mengurangi hambatan operasional dan meningkatkan efektivitas penyidikan narkotika.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana penggunaan teknologi informasi, seperti sistem digital berbasis GIS, dapat mempercepat proses penyidikan narkotika di wilayah dengan luas geografis yang besar seperti Kabupaten Kediri, serta menilai dampaknya terhadap efisiensi waktu dan sumber daya. Selanjutnya, studi perbandingan antara koordinasi penyidik BNN, kepolisian, dan pegawai negeri sipil di berbagai provinsi dapat mengidentifikasi faktor‑faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan kolaborasi, sehingga dapat dirumuskan model koordinasi yang lebih efektif. Terakhir, penelitian kualitatif mengenai persepsi dan pengalaman penyidik lapangan terkait hambatan administratif dan komunikatif dapat memberikan rekomendasi praktis untuk memperbaiki prosedur internal serta kebijakan komunikasi antar lembaga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas penyidikan narkotika secara nasional.

Read online
File size178.82 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test