UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini menafsirkan cara dan keberadaan kontradiksi dalam deklarasi POJK No. 61/POJK.07/2020 terkait kebebasan berkontrak dalam memilih forum penyelesaian sengketa perbankan. Data sekunder utama dan sekunder berupa bahan hukum utama menjadi sumber utama dalam studi hukum normatif ini. Informasi dikumpulkan dari literatur dan dianalisis menggunakan metode analitis serta interpretatif. Temuan penelitian menekankan bahwa forum penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia dipilih secara tidak konsisten dengan gagasan kebebasan berkontrak. Temuan tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan untuk menjamin koherensi dan konsistensi semua prinsip hukum yang mendasari peraturan yang berbeda. Artikel ini berargumen bahwa harmonisasi hukum penting untuk menyelaraskan berbagai konsep hukum antar regulasi yang beragam dan secara signifikan berkontribusi pada identifikasi ketidaksesuaian kebijakan yang membatasi kemampuan memilih forum penyelesaian sengketa perbankan tanpa batasan. Hasil studi dapat menjadi dasar bagi penelitian selanjutnya mengenai dampak kebijakan terhadap bank dan nasabah, serta menjadi referensi bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki kebijakan saat ini dan memastikan prinsip kebebasan berkontrak terjaga dalam penyelesaian sengketa perbankan. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan wawasan berharga tentang kebijakan saat ini dan dampaknya terhadap industri perbankan di Indonesia.

Pemilihan forum penyelesaian sengketa keuangan berdasarkan POJK No.07/2020 tidak konsisten dengan prinsip kebebasan berkontrak karena LAPS SJK menjadi satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa, membatasi pilihan pihak.Kekuatan PUJK sebagai pendiri dan anggota LAPS SJK memperkuat otoritas lembaga tersebut, yang berpotensi menyematkan klausul pilihan forum dalam perjanjian standar, sehingga membatasi kebebasan kontrak.Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menilai dampak kebijakan ini terhadap bank dan nasabah serta memberikan panduan bagi pembuat regulasi dalam memperbaiki kebijakan agar menjaga kebebasan berkontrak.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana POJK No. 61/POJK.07/2020 memengaruhi hasil penyelesaian sengketa bagi bank dan konsumen, misalnya dengan menganalisis data kasus sengketa sebelum dan sesudah regulasi diterapkan. Penelitian perbandingan dapat dilakukan untuk mengevaluasi alternatif mekanisme penyelesaian sengketa di luar LAPS SJK, baik di Indonesia maupun di negara lain, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Selain itu, studi tentang strategi harmonisasi hukum yang dapat menyelaraskan POJK dengan prinsip kebebasan berkontrak dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih konsisten dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

  1. The doctrine of party autonomy in international commercial arbitration: myth or reality? | Journal of... doi.org/10.4314/jsdlp.v6i1.10The doctrine of party autonomy in international commercial arbitration myth or reality Journal of doi 10 4314 jsdlp v6i1 10
  2. Procedural Posture and Social Choice by Michael Risch :: SSRN. procedural posture social choice michael... papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4054997Procedural Posture and Social Choice by Michael Risch SSRN procedural posture social choice michael papers ssrn sol3 papers cfm abstract id 4054997
File size409.59 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test