UHBUHB

Jurnal Hukum In ConcretoJurnal Hukum In Concreto

Masalah pemidanaan berperan penting dalam hukum pidana dimana merupakan pencerminan sistem nilai-nilai sosial budaya suatu bangsa. Bangsa Indonesia telah memiliki mekanisme resolusi konflik dengan kearifan lokal yang pada hakikatnya merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Dalam kebijakan pembaharuan hukum pidana khususnya dalam pemidanaan, nilai-nilai kearifan lokal dijadikan sebagai muatan substantif. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui kesesuaian nilai-nilai kearifan lokal dalam pemidanaan ditinjau dari nilai-nilai sentral sosio politik, sosio filosofis, sosio kultural dan kontribusi nilai-nilai kearifan lokal terhadap perkembangan pemidanaan pada KUHP Nasional. Melalui pendekatan doktrinal dengan studi kepustakaan terhadap data sekunder dan analisis secara kualitatif, maka dapat dijelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) inilah yang dipersepsikan dengan hukum pidana adat. Nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi muatan substantif pada pemidanaan di KUHP Nasional mempunyai kesesuaian dengan nilai-nilai sentral sosio politik, sosio filosofis, sosio kultural masyarakat Indonesia. Kontribusi hukum yang hidup dalam masyarakat terhadap pemidanaan dalam KUHP Nasional berupa hukum pidana adat yang tercermin dalam Pasal 2, tentang berlakunya hukum adat, yang memungkinkan pemberian sanksi adat meskipun perbuatan tersebut tidak secara khusus tertuang dalam KUHP. Selain itu dalam Pasal 66 KUHP Nasional mengatur tentang sanksi tambahan, di mana subparagraf (1) huruf f mencakup salah satu bentuknya, yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.

Kearifan lokal berperan penting dalam membentuk nilai-nilai hukum pidana yang selaras dengan nilai sosial, filosofis, dan budaya masyarakat Indonesia.Hukum adat, sebagai bagian dari kearifan lokal, memberikan kontribusi signifikan dalam pengaturan sanksi pidana, terutama melalui Pasal 2 dan Pasal 66 KUHP Nasional.Namun, penerapan hukum adat masih memerlukan penyesuaian dengan prinsip hukum positif dan perlindungan hak asasi manusia untuk memastikan keadilan dan konsistensi penegakan hukum.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas integrasi kearifan lokal dalam sistem hukum pidana nasional, terutama dalam memperkuat keadilan sosial dan keharmonisan masyarakat. Selanjutnya, penelitian dapat mengevaluasi dampak penerapan sanksi adat terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan kerangka kerja untuk menjembatani antara nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum positif dalam konteks reformasi hukum pidana yang inklusif.

  1. A Normative Analysis of Juvenile Sentencing Laws in Indonesia: Reconciling Justice, Rehabilitation, and... doi.org/10.33258/polit.v3i3.969A Normative Analysis of Juvenile Sentencing Laws in Indonesia Reconciling Justice Rehabilitation and doi 10 33258 polit v3i3 969
Read online
File size469.03 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test