DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak-anak dengan disabilitas mobilitas akibat perundungan sehubungan dengan Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. Kajian ini berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas dan perubahan paradigma terkait perundungan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah hukum normatif, menggunakan data sekunder dari sumber informasi seperti bahan pustaka atau data tertulis dalam bentuk buku, majalah ilmiah atau ensiklopedia karya ilmiah terkait dengan masalah perundungan. Hukum memberikan dasar hukum untuk perlindungan anak-anak penyandang disabilitas fisik dan mengakui hak-hak mereka di berbagai bidang kehidupan. Artikel ini membahas ketentuan hukum yang berlaku bagi orang-orang dengan berbagai disabilitas, hak-hak yang mencakup kemandirian, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan lainnya. Penerapan undang-undang ini dalam konteks perundungan dianalisis dalam kaitannya dengan hak-hak khusus anak-anak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk bebas dari penelantaran, penyiksaan, diskriminasi, dan pelecehan. Artikel ini juga membahas perlindungan, perlindungan hukum, dan peran lembaga seperti Komite Nasional Penyandang Disabilitas. Artikel ini merinci dasar hukum dan ketentuan yang relevan untuk inisiatif legislatif Indonesia untuk melindungi anak-anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan. Kesimpulannya mencerminkan kebutuhan untuk lebih meningkatkan kesadaran, implementasi, dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua anak tanpa terkecuali.

8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan, namun implementasi yang efektif dan komprehensif memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.Undang-undang tersebut mencakup hak-hak anak penyandang disabilitas fisik di berbagai bidang kehidupan dan mengakui berbagai disabilitas.Perlindungan ini memerlukan peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas staf sekolah dan orang tua, serta pendekatan yang lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan anak penyandang disabilitas.Partisipasi aktif pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis hak-hak disabilitas merupakan kunci untuk mencapai perlindungan hukum yang optimal.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 dalam memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi anak-anak penyandang disabilitas fisik yang menjadi korban perundungan di berbagai daerah di Indonesia. Penelitian ini dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model intervensi yang komprehensif untuk mengatasi dampak psikologis dan emosional perundungan terhadap anak-anak penyandang disabilitas fisik. Model ini perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog, konselor, guru, orang tua, dan teman sebaya, serta mempertimbangkan kebutuhan individual setiap anak. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran media massa dan media sosial dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap anak-anak penyandang disabilitas fisik dan dampaknya terhadap kejadian perundungan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi praktik-praktik media yang positif dan negatif, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kesadaran dan empati masyarakat terhadap isu ini. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi anak-anak penyandang disabilitas fisik di Indonesia.

Read online
File size1.05 MB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test